Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 120 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus dilaporkan belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pendidikan serta tata kelola sekolah.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah saat ini terjadi di sedikitnya 120 SD negeri yang tersebar di berbagai wilayah Kudus.
Untuk sementara waktu, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Langkah tersebut dilakukan agar proses pembelajaran, administrasi, dan manajemen sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun belum ada pimpinan definitif.
Namun demikian, menurut Anggun, kondisi tersebut tidak ideal apabila berlangsung terlalu lama.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah kini harus melalui mekanisme seleksi sesuai aturan terbaru, sehingga pemerintah daerah tidak bisa lagi melakukan penunjukan secara langsung.
“Pengisian kepala sekolah ini baru dipersiapkan seleksinya, karena mekanisme sekarang tidak bisa menunjuk langsung. Harus melalui proses seleksi terlebih dahulu,” ujar Anggun pada Rabu, 13/5/2026.
Selain mekanisme seleksi yang lebih ketat, perubahan syarat administratif juga menjadi tantangan tersendiri.
Jika sebelumnya guru dengan golongan atau pangkat 3B diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala sekolah, kini minimal harus memiliki pangkat 3C sesuai ketentuan terbaru.
Anggun juga mengungkapkan bahwa minat guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus masih tergolong rendah.
Menurutnya, tidak banyak guru yang tertarik mengambil tanggung jawab sebagai kepala sekolah sehingga proses pencarian kandidat ideal menjadi lebih sulit.
Meski menghadapi berbagai kendala, Disdikpora Kudus tetap menargetkan proses seleksi kepala sekolah dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2026.
“Seleksinya nanti direncanakan berlangsung sekitar bulan Juni atau Juli dengan harapan seluruh SD yang saat ini kosong dapat segera memiliki kepala sekolah definitif,” tambahnya.
Beberapa sekolah yang hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif di antaranya SDN 3 Demaan, SDN 2 Gondosari, dan SDN 5 Temulus.
Pemerintah daerah juga berharap pelatihan dan pengangkatan kepala sekolah baru dapat segera dilakukan, meskipun keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat masih menjadi hambatan.
Ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah sendiri diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan calon kepala sekolah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat kelulusan sebelum diangkat secara resmi. (J05/A01)










