Jurnalpantura.id, Kudus — Satlantas Polres Kudus dengan tegas melarang aksi swafoto di tengah jalan. Hal ini sebagai respons kepolisian atas ramainya unggahan swafoto di tengah jalan oleh sejumlah pengguna media sosial.
Dalam beberapa unggahan di medsos, ada sejumlah orang tiduran sambil bergaya di tengah jalan atau tepatnya di perempatan Jalan Ramelan turut Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kudus saat jalanan sepi. Kemudian foto-foto itu diunggah ke medsos.
Menanggapi fenomena tersebut, Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Daren menegaskan bahwa swafoto di jalan raya dilarang, demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas.
“Swafoto di jalan raya itu tidak cuma berbahaya, tapi juga melanggar hukum,” kata Kasatlantas saat dimintai keterangan pada Kamis, 18 September 2025.

Mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, AKP Royke menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas sesuai pasal 105.
Kemudian dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan, bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Kalau mau berhenti buat selfie di tengah jalan, itu jelas ngelanggar.
Berkaitan dengan aksi swafoto di tengah jalan, menurut Kasatlantas, orang yang terlibat bisa terkena ancaman pidana.
“Sesuai pasal 287 ayat 1, kalau melanggar rambu atau aturan di jalan, bisa kena denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara,” katanya.
“Kalau swafotonya sampai bikin kecelakaan, nanti bisa kena pidana karena dianggap lalai atau menyebabkan kerugian orang lain,” lanjut Kasatlantas.
Untuk itu, AKP Royke mengingatkan, bagi mereka yang ingin membuat konten media sosial, lebih baik mencari spot foto yang mana dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai demi foto keren, malah bikin kecelakaan dan mengganggu aktivitas orang lain,” imbaunya.
Lebih lanjut, mengenai larangan swafoto di tengah jalan akan disampaikan kepada siswa-siswi SMP-SMA sederajat di Kabupaten Kudus melalui sosialasasi ke sekolah-sekolah.
Harapannya dengan imbauan ini, tidak ada lagi yang membuat konten swafoto di tengah jalan. Karena sangat berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas. (J03/A01)










