Demi Keselamatan, Satlantas Polres Kudus Larang Swafoto di Tengah Jalan

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Daren. (Foto: JP)

Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Daren. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus — Satlantas Polres Kudus dengan tegas melarang aksi swafoto di tengah jalan. Hal ini sebagai respons kepolisian atas ramainya unggahan swafoto di tengah jalan oleh sejumlah pengguna media sosial.

Dalam beberapa unggahan di medsos, ada sejumlah orang tiduran sambil bergaya di tengah jalan atau tepatnya di perempatan Jalan Ramelan turut Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kudus saat jalanan sepi. Kemudian foto-foto itu diunggah ke medsos.

Menanggapi fenomena tersebut, Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Daren menegaskan bahwa swafoto di jalan raya dilarang, demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas.

“Swafoto di jalan raya itu tidak cuma berbahaya, tapi juga melanggar hukum,” kata Kasatlantas saat dimintai keterangan pada Kamis, 18 September 2025.

Imbauan terkait larangan swafoto di tengah jalan oleh Satlantas Polres Kudus. (dok. JP)

Mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, AKP Royke menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas sesuai pasal 105.

Kemudian dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan, bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Kalau mau berhenti buat selfie di tengah jalan, itu jelas ngelanggar.

Baca Juga :  Bupati Ungkap Alasan Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan

Berkaitan dengan aksi swafoto di tengah jalan, menurut Kasatlantas, orang yang terlibat bisa terkena ancaman pidana.

“Sesuai pasal 287 ayat 1, kalau melanggar rambu atau aturan di jalan, bisa kena denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara,” katanya.

“Kalau swafotonya sampai bikin kecelakaan, nanti bisa kena pidana karena dianggap lalai atau menyebabkan kerugian orang lain,” lanjut Kasatlantas.

Untuk itu, AKP Royke mengingatkan, bagi mereka yang ingin membuat konten media sosial, lebih baik mencari spot foto yang mana dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Jangan sampai demi foto keren, malah bikin kecelakaan dan mengganggu aktivitas orang lain,” imbaunya.

Lebih lanjut, mengenai larangan swafoto di tengah jalan akan disampaikan kepada siswa-siswi SMP-SMA sederajat di Kabupaten Kudus melalui sosialasasi ke sekolah-sekolah.

Harapannya dengan imbauan ini, tidak ada lagi yang membuat konten swafoto di tengah jalan. Karena sangat berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas. (J03/A01)

Berita Terkait

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi
Rekayasa Lalu Lintas Karnaval Budaya dan Car Free Night Hari Jadi ke-477 Kudus, Ini Rute dan Titik Penutupannya
Satlantas Polres Kudus Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Haul Akbar Kudus 2026
Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus
Rekayasa Arus Lalu Lintas Diterapkan Saat Kenduren Massal di Taman Menara Kudus
Wabup Bellinda Usulkan Stand Up Comedy di Hari Jadi Kudus: Bupati dan Saya Siap Di-Roasting
Tanggal Hari Jadi Bergeser Jadi 23 Agustus, Pemkab Kudus Siapkan Perda Baru
Pemkab Kudus Kucurkan Rp900 Juta untuk Tambah Jalur Sepeda di Kawasan Kota
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:32 WIB

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi

Sabtu, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Karnaval Budaya dan Car Free Night Hari Jadi ke-477 Kudus, Ini Rute dan Titik Penutupannya

Sabtu, 5 September 2026 - 14:45 WIB

Satlantas Polres Kudus Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Haul Akbar Kudus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Rekayasa Arus Lalu Lintas Diterapkan Saat Kenduren Massal di Taman Menara Kudus

Berita Terbaru