Jurnalpantura.id, Kudus – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Sandung Hidayat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki seluruh Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kudus.
Desakan ini muncul menyusul viralnya berita hoaks mengenai tindak begal di jalan raya timur Kampus UMK turut Desa Karangbener, Kecamatan Bae, yang diketahui memiliki kondisi penerangan yang sangat minim.
Meskipun berita begal tersebut terbukti hoaks, Sandung Hidayat mengkhawatirkan bahwa kondisi penerangan yang gelap di jalan-jalan alternatif dapat memicu terjadinya tindak kejahatan yang sesungguhnya.
Sebagai anggota DPRD Kudus dari daerah pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Undaan, Mejobo, dan Bae, Sandung secara spesifik menyoroti kondisi di Kecamatan Bae.
Kepada OPD terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Sandung berharap bisa melakukan evaluasi menyeluruh terkait LPJU di wilayah Kudus.
“Banyak LPJU yang redup bahkan mati. Kami berharap, OPD terkait untuk langsung menindaklanjuti dan mengevaluasi semua aset-aset Pemkab Kudus, khususnya LPJU,” ungkap Sandung.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut penting dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kudus, terutama di ruas jalan yang padat kendaraan seperti jalan alternatif timur Kampus UMK ke arah utara yang memerlukan penambahan LPJU.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut juga mendesak DPKPLH dan Dishub untuk lebih sering melakukan patroli saat malam hari.
Patroli ini bertujuan untuk memetakan secara langsung ruas jalan mana saja yang membutuhkan perbaikan atau penambahan LPJU.
Sandung Hidayat memastikan bahwa isu LPJU ini akan menjadi perhatian utama dalam rapat-rapat di DPRD Kudus ke depan.
Bahkan, ia berharap perbaikan dan penambahan LPJU dapat menjadi skala prioritas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun anggaran 2026 yang akan segera disahkan. (J03/A01)










