Jurnalpantura.id, Kudus – Upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam terus dilakukan Polres Kudus. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi menggelar razia di empat lokasi hiburan di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (17/10/2026) malam, sekaligus melakukan tes urine terhadap 26 pemandu lagu.
Operasi yang menjadi bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto. Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan yang berada di sepanjang Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati.
Dalam pelaksanaannya, anggota kepolisian memeriksa pengunjung dan karyawan di empat lokasi tersebut. Dari pemeriksaan terhadap 14 orang, petugas tidak menemukan narkotika.
Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi juga menggelar tes urine terhadap 26 pemandu lagu. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh peserta tes dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto mengatakan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat hiburan malam.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada para pengunjung maupun karyawan. Mereka diminta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman serta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba”. Melalui program itu, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Satresnarkoba Polres Kudus memastikan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi wilayah tetap kondusif sekaligus mengantisipasi potensi tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, jajaran Polsek Jati bersama personel Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga menindaklanjuti aduan warga melalui layanan Call Center 110 mengenai keresahan di sejumlah tempat hiburan malam.
Dalam tindak lanjut tersebut, petugas melakukan penertiban di kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati. Dari kegiatan itu, puluhan botol minuman keras berbagai merek diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan laporan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian juga mengandalkan informasi masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Aduan warga menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan.
Razia narkoba yang kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengawasi tempat hiburan malam. Selain penindakan, pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat turut dilakukan guna menekan risiko penyalahgunaan narkotika serta menjaga ketertiban di Kabupaten Kudus. (J02/A01)










