Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penginapan yang membebaskan tamu membawa pasangan serta adanya iklan mencurigakan di media sosial.
Pengecekan lapangan dilakukan pada Kamis 18/12/2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Plt Kasatpol PP Eko Hari Jatmiko melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus, Feri Haryadi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di salah satu penginapan yang berlokasi di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
“Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas atau kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan daerah,” ungkapnya.
Pengelola penginapan menjelaskan bahwa informasi di media sosial yang menyebutkan “penginapan bebas membawa pasangan” bukan berasal dari akun resmi penginapan yang dikelolanya.
Bangunan penginapan tersebut diketahui terdiri dari dua lantai dengan total 12 kamar. Namun demikian, saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan usaha. Hal tersebut dikarenakan dokumen perizinan masih berada pada pemilik usaha.
“Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP Kudus mengamankan identitas pengelola untuk keperluan pembinaan serta pemeriksaan administrasi perizinan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus,” tegas Feri.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Kudus mengimbau seluruh pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (J02/A01)










