Beredar Iklan ” Bebas Bawa Pasangan”, Satpol PP Kudus Datangi Penginapan di Kaliputu

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kudus mendatangi penginapan di Desa Kaliputu (Foto:JP)

Satpol PP Kudus mendatangi penginapan di Desa Kaliputu (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penginapan yang membebaskan tamu membawa pasangan serta adanya iklan mencurigakan di media sosial.

Pengecekan lapangan dilakukan pada Kamis 18/12/2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Plt Kasatpol PP Eko Hari Jatmiko melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus, Feri Haryadi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di salah satu penginapan yang berlokasi di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas atau kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan daerah,” ungkapnya.

Pengelola penginapan menjelaskan bahwa informasi di media sosial yang menyebutkan “penginapan bebas membawa pasangan” bukan berasal dari akun resmi penginapan yang dikelolanya.

Baca Juga :  Vidio Satpol PP Tendang Badut Viral, Ini Penjelasannya

Bangunan penginapan tersebut diketahui terdiri dari dua lantai dengan total 12 kamar. Namun demikian, saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan usaha. Hal tersebut dikarenakan dokumen perizinan masih berada pada pemilik usaha.

“Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP Kudus mengamankan identitas pengelola untuk keperluan pembinaan serta pemeriksaan administrasi perizinan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus,” tegas Feri.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Kudus mengimbau seluruh pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (J02/A01)

Berita Terkait

Ngaku Sepi, Pengemis di Kudus Kantongi Rp540 Ribu Sehari Saat Terjaring Razia
Kapolsek Kudus: Toleransi untuk Street Coffee Bukan Berarti Bebas Melanggar Aturan
Dishub Kudus Kumpulkan Pengelola Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Perda
Kapolsek Kudus Kota Ajak Pelaku Tawuran Shalat Taubat dan Minta Maaf ke Orang Tua
Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke
Resahkan Pengendara, Pak Ogah di Jalur Kudus–Jepara Dibina Polsek Kaliwungu
Pesta Miras Sebelum Perang Air, 7 Remaja Diamankan Polsek Dawe
Kudus “Zero Alcohol”, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung di Bae
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Ngaku Sepi, Pengemis di Kudus Kantongi Rp540 Ribu Sehari Saat Terjaring Razia

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

Kapolsek Kudus: Toleransi untuk Street Coffee Bukan Berarti Bebas Melanggar Aturan

Rabu, 15 April 2026 - 16:03 WIB

Dishub Kudus Kumpulkan Pengelola Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Perda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Kudus Kota Ajak Pelaku Tawuran Shalat Taubat dan Minta Maaf ke Orang Tua

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:19 WIB

Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke

Berita Terbaru