Jurnalpantura.id, Kudus – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendesak Pemkab Kudus melalui instansi terkait, untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja.
Menurutnya, perilaku yang tidak disiplin itu, berpotensi mencoreng marwah seorang pegawai. Disamping tentunya mengganggu proses pelayanan terhadap masyarakat.
Diketahui, hingga Agustus 2025 ini, BKPSDM Kabupaten Kudus telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 ASN dari tiga OPD di lingkungan Pemkab Kudus.
Atas pelanggaran bolos kerja. Dari jumlah itu, enam orang diberi hukuman disiplin ringan, 2 orang disiplin sedang dan dua pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat.
“Kami minta agar BKPSDM dan Inspektorat tegas memberikan sanksi disiplin,” ujar Antono saat dihubungi pada Rabu 27/08/2025.
Soal jenis hukuman, pihaknya pun meminta agar disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dan pelanggaran yang telah dilakukan selama ini.
Terpenting dalam pemberian sanksi itu, tidak ada kebohongan semata demi menjaga nama baik pegawai negeri sipil di Kudus.
“Sanksi tegas dan disesuaikan apa pelanggarannya. Penting jangan ada dusta karena bisa mencoreng nama baik ASN di Kudus,” tegasnya.
Kedepan, Komisi A DPRD Kudus bersama petugas BKPSDM dan Satpol PP Kudus, siap melakukan operasi di tempat perbelanjaan atau tempat lain yang menjadi tempat bolos kerja ASN. Termasuk meninjau kondisi absensi di kantor-kantor di lingkungan Pemkab Kudus.
“Komisi A siap diajak untuk ke kantor-kantor atau tempat dimana sering dijadikan bolos, seperti mall ataupun pasar-pasar,” ungkapnya. (J02/A01)










