Jurnalpantura.id, Kudus – Sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kejahatan siber, Polsek Kudus Kota menggelar sosialisasi tentang bahaya kejahatan online kepada puluhan pemuda dan warga.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Menara Kudus pada Senin malam (24/6/2025) ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kauman dan menyasar Karang Taruna serta masyarakat umum.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kewaspadaan digital.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia kini menempati urutan keempat pengguna internet terbanyak di dunia, sehingga rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan online seperti phishing, judi online, dan pinjaman online ilegal.
“Phishing adalah salah satu modus kejahatan online yang sering terjadi. Pelaku menyamar sebagai pihak terpercaya dan meminta data pribadi melalui tautan palsu, pesan teks, hingga media sosial,” terang AKP Subkhan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan, selalu memeriksa keaslian situs, serta memperbarui sistem keamanan perangkat.
Penggunaan autentikasi dua langkah dan kewaspadaan terhadap pesan yang mengandung unsur mendesak atau ancaman juga menjadi langkah penting mencegah phishing.
Dalam sosialisasi itu, AKP Subkhan juga mengangkat isu judi online yang kini menyasar berbagai kalangan, termasuk anak-anak.
Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi Online, sebanyak 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online. Selain berdampak pada keuangan, kecanduan judi online juga memicu konflik keluarga dan potensi tindakan kriminal.
“Judi online perlu diberantas karena mengancam masa depan generasi muda dan menyebabkan kerusakan sosial yang luas,” tegasnya.
Tak kalah penting, ia mengingatkan warga agar waspada terhadap pinjaman online ilegal. Modus yang digunakan antara lain penawaran melalui SMS atau WhatsApp dengan bunga tinggi, jangka waktu tak wajar, serta meminta akses data pribadi yang kemudian digunakan untuk menekan korban saat gagal bayar.
Ia menekankan agar masyarakat tidak tergoda dengan pinjaman cepat tanpa jaminan, dan selalu mengecek legalitas lembaga pinjaman melalui OJK di nomor resmi 157.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kudus Kota berharap warga, khususnya generasi muda, dapat lebih bijak dan kritis dalam menggunakan teknologi, serta mampu melindungi diri dari berbagai ancaman siber yang terus berkembang. (J02/A01)










