Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mulai mendalami berkas perkara 24 tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok penagih utang atau debt collector dengan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Saat ini, jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polres Kudus sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Penelitian tersebut dilakukan pada tahap prapenuntutan untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi. Dengan demikian, berkas diharapkan dapat dinyatakan lengkap atau P21 tanpa harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kasi Intelijen Kejari Kudus, Septeddy Endra Wijaya, mengatakan pihaknya masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari kepolisian. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak berulang kali mengalami pengembalian berkas.
“Kami masih mempelajari berkas BAP yang diserahkan kepolisian untuk meminimalkan bolak-balik perkara. Kasus ini menjadi atensi bersama agar bisa segera melangkah ke proses persidangan,” ujar Septeddy, Jum’at 30/10/2026)l.
Dalam kasus tersebut, Polres Kudus telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Sebanyak 21 orang di antaranya berasal dari kelompok debt collector asal Yogyakarta, sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Kudus yang diduga menggunakan jasa penagihan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian juga mengindikasikan kelompok itu diduga pernah melakukan aksi intimidasi serupa sebanyak tiga hingga empat kali di wilayah Kudus. Selain menetapkan para tersangka, petugas telah menyita sedikitnya tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Seiring berjalannya proses hukum, masa penahanan para tersangka telah diperpanjang. Apabila penyidikan belum selesai, kepolisian dapat mengajukan perpanjangan penahanan lanjutan hingga 40 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Septeddy menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan sementara, para tersangka dikenai tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang digunakan meliputi Pasal 262 ayat (1) mengenai pengeroyokan, Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dengan kekerasan, serta Pasal 257 ayat (1) terkait memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Meski demikian, Kejari Kudus masih membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan fakta atau bukti baru dalam proses pemeriksaan berkas. Jaksa juga mencermati peluang penggabungan perkara dengan kasus dugaan penusukan yang diduga melibatkan salah satu anggota kelompok debt collector.
Kasus dugaan penusukan tersebut hingga kini masih ditangani kepolisian dalam tahap penyelidikan. Pengumpulan bukti tambahan dan pendalaman berkas diperlukan untuk menentukan kemungkinan keterkaitan kedua perkara itu.
Septeddy menegaskan, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya penggabungan perkara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dasar hukum yang memadai.
“Saat ini masih dilakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan dan penelaahan BAP, Tidak menutup kemungkinan ada penggabungan perkara,” tegasnya. (J02/A01)










