Jurnalpantura.id, Kudus – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus kian meningkat. Sejumlah pedagang bahkan memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan dengan menggelar tikar sejak sore hingga malam hari untuk menawarkan beragam makanan dan minuman.
Keberadaan lapak di atas trotoar memunculkan perhatian masyarakat karena dinilai mengurangi fungsi jalur pedestrian.
Selama ini, trotoar di sekitar alun-alun menjadi salah satu fasilitas yang banyak dimanfaatkan warga untuk berjalan santai, berolahraga, maupun menikmati suasana pusat kota.
Meski demikian, sebagian masyarakat juga menilai aktivitas para pedagang merupakan bagian dari upaya mencari penghasilan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berupaya mencari keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha mikro dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruang publik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengatakan pemerintah memahami adanya keluhan terkait penggunaan trotoar oleh PKL.
Menurutnya, kondisi tersebut memang berpotensi mengganggu aktivitas warga yang menggunakan kawasan alun-alun.
“Trotoar Alun-alun Simpang Tujuh itu sekarang dipenuhi tikar pedagang. Itu tentu mengganggu kenyamanan. Biasanya digunakan masyarakat untuk jogging, tetapi sekarang mulai sore sudah banyak pedagang yang menggelar tikar,” ujar Fitriyanto.
Di sisi lain, Pemkab Kudus masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan usaha sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi.
Namun, para pedagang diminta tetap mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi dengan para PKL untuk memastikan seluruh aktivitas usaha memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana yang tertib sekaligus mendukung keberlangsungan usaha kecil.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berjualan. Tetapi mereka juga harus memperhatikan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, serta hak masyarakat yang menggunakan fasilitas publik di kawasan alun-alun,” katanya.
Fitriyanto menjelaskan, pemerintah telah menerapkan pembagian zona berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh. Untuk sementara, PKL diperbolehkan berjualan di sisi timur alun-alun, khususnya di depan Ramayana.
Adapun sisi selatan dan barat tetap dipertahankan sebagai ruang publik, sementara area timur bagian dalam masih dapat dimanfaatkan sebagai lokasi wahana permainan anak.
Pemkab Kudus menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan aktivitas PKL mengganggu fungsi fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat, pemerintah akan melakukan penataan ulang lokasi berjualan.
“Ini bukan berarti setelah diperbolehkan lalu selamanya bebas berjualan. Nanti akan kami evaluasi. Kalau ternyata mengganggu fasilitas umum, tentu akan kami lakukan penataan kembali. Sementara ini kami juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil,” pungkas Fitriyanto. (J05/A01)










