Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan tidak menyalurkan dana hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, menyampaikan bahwa alokasi anggaran hibah memang ditiadakan pada tahun ini.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan penghematan anggaran.
“Memang tidak ada karena ada efisiensi,” kata Andrias, belum lama ini.
Pada tahun sebelumnya, Pemkab Kudus masih mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk dua ormas. Rinciannya, Rp 250 juta diberikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Rp 50 juta kepada Gerakan Masyarakat Anti Madat (Geram).
Geram sendiri merupakan organisasi yang bergerak di bidang edukasi serta pencegahan penyalahgunaan narkotika. Konsistensi mereka dalam mengkampanyekan bahaya narkoba menjadi salah satu alasan pada tahun lalu memperoleh hibah.
Namun pada 2026, alokasi dana hibah untuk ormas dipastikan kosong, termasuk dalam APBD Perubahan. Anggaran daerah saat ini difokuskan untuk mendukung program-program prioritas yang selaras dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati.
“Di (APBD) Perubahan juga sepertinya tidak ada,” tambah Andrias.
Sebagai informasi, pemberian dana hibah kepada ormas sebelumnya melalui proses pengajuan yang dilakukan setahun sebelumnya dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dana tersebut umumnya digunakan untuk kegiatan nonfisik seperti sosialisasi, seminar, dan pelatihan yang mendukung tugas Kesbangpol, sementara kegiatan fisik belum dapat didanai melalui skema hibah tersebut. (J05/A01)










