Jurnalpantura.id, Kudus – Suasana gaduh sempat terjadi saat Rapat Paripurna penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus.
Beberapa angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kudus, bergantian melakukan Interupsi. Mereka meminta kepada Bupati Kudus agar menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa. Senin 08/07/2019.
Salah satunya datang dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Kudus Hadi Sucahyono. Ia meminta pengisian perangkat desa untuk disesuaikan. Apalagi perda tentang pengisian perangkat desa yang baru belum di paripurnakan.
Tak hanya itu, bahkan Anggota Dewan dari Fraksi PKS, Rokim Sutopo meminta izin kepada Pimpinan Sidang untuk menyerahkan dokumen Interpelasi yang telah di tandatangani oleh 11 Angggota DRPD Kabupaten Kudus.

Mereka menganggap Pengisian Perangkat Desa tidak tepat waktu, karena pengajuan dan proses pembahasan perubahan perda Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa sebelum di paripurnakan.
“keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tertanggal 25 Juni 2019 tentang pemberian izin, penatapan desa-desa yang menyelenggarakan dan jadwal pengisian lowongan jabatan perangkat desa secara serentak di kabupaten Kudus tahun 2019 tidak sesuai dengan peraturan Bupati Kudus nomor 31 tahun 2017 pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 serta peraturan Bupati Kudus nomor 36 tahun 2018 pasal 36 ayat 1” tambah Legislator dari Partai Amanat Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ia bersama angggota DPRD kabupaten Kudus mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Kudus.

Senada juga diungkapkan oleh, Sujarwo anggota Fraksi Nasdem DPRD kabupaten kudus. Ia berharap agar pemerintah daerah menunda pengisian perangkat desa. Menurutnya, pemda terkesan tergesa-gesa untuk melakukan pengisian perangkat desa.
“Kenapa tidak setelah pengisian perangkat desa. Ini kesannya tergesa-gesa,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kudus Bambang Kasriono juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Kudus mengakaji ulang pengisian perangkat desa. “Kalau nuansanya positif ndak apa-apa. Kalau negatif kan masalah. Mohon untuk ditinjau kembali saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni menerima hak tersebut. Ia meminta agar permintaan tersebut disampaikan kedalam jawaban dan pandangan fraksi nantinya. (J02/A01)










