Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Jati Polres Kudus mengamankan 6 PSK (Pekerja Seks Komersil), usai melakukan razia di salah satu hotel yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Rabu, 14/08/2024.
6 PSK tersebut terjaring razia rutin Polsek Jati yang dioptimalkan menjelang Operasi Mantap Praja Candi 2024 di wilayah Kecamatan Jati.
Mereka kedapatan berada di dalam kamar hotel dan diduga akan melancarkan tindakan asusila.
Kegiatan razia dilakukan sekira pukul 14.00 WIB. Ikut serta dalam kegiatan razia, Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin, Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, Kanit Samapta Polsek Jati Ipda Firman Saputra, serta anggota Satpol PP Kudus.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menyebut, total ada 29 kamar yang ada di hotel setempat. 6 kamar di antaranya didapati PSK yang diduga tengah menunggu “pelanggan”.
6 PSK tersebut yakni TA (29) warga Kabupaten Jepara, RR (34) warga Kabupaten Grobogan, HCWR (22) warga asli Kabupaten Bandar Lampung, MW (36) warga Kota Semarang, NL (30) warga Kabupaten Sukabumi, IN (18) warga Kudus.
“Tindakan kami selanjutnya mendata identitas dan alamat mereka, lalu memberikan surat pernyataan, dan memberikan pembinaan untuk tidak berada di tempat tersebut (kamar hotel),” ujarnya.
Kapolsek Jati juga mengimbau kepada pemilik dan penghuni hotel agar tidak menggunakan kamar hotel sebagai tempat prostitusi. Di samping itu, pemilik diminta agar mencatat setiap penghuni hotel yang datang untuk menginap.
“Pemilik hotel agar mencatat setiap penghuni hotel untuk antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Kudus, khususnya wilayah Kecamatan Jati,” tukasnya. (J05/A01)










