Warga Bulungcangkring Gagal Nikah, Karena Dituduh Curi Motor Tetangga

Pencurian35 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Naas, bagi Muhammad Zainuri (24) warga Desa Bulungcangkring RT 04 RW VII, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus ini harus menggagalkan rencana ia mempersunting gadis idamannya, karena dituduh mencuri sepeda motor.

Meski tak ada barang bukti dan keterangan saksi yang membenarkan tuduhan yang dilayangkan pelapor kepada Zaenuri. Namun, gugatan tersebut tak kunjung dicabut dan mengakibatkan pria 24 tahun itu harus mendekam dibalik jeruji besi.

Laras, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 25 Agustus lalu. Bermula saat Zaenuri meminjam motor milik tetangganya yang bernama Wahyu Santoso. Guna mengurusi persyaratan pendaftaran pernikahan di Desa Lau, Kecamatan Dawe pada 25 Agustus lalu.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Zaenuri mendatangi rumah Wahyu untuk meminjam motor. Di sana dia telah meminta izin kepada Wahyu untuk meminjam motornya.

“Karena posisi setengah tidur, Wahyu menjawab permohonan izin Zaenuri dengan kata mengiyakan yakni ‘He’em’,” jelas Laras.

Setelah medapat persetujuan, Zaenuri langsung membawa motor pinjaman tersebut menuju rumah kekasihnya di desa Lau. Sesampainya di sana, dia dan kekasihnya bergegas menuju rumah Staf Kesra guna mengurus persyaratan nikah.

“Karena itu motor pinjaman, mereka ngurus suratnya pakai motor milik Rina. Dan motor pinjaman itu di letakkan di rumah Rina,” terangnya.

Naas, sesampainya di lokasi tujuan, yang dicari sedang keluar dan membuat kedua pasang kekasih itu harus menunggu hingga siang. Ingat tengah meminjam motor pada orang lain, Zaenuri kemudian meminjam handphone milik pacarnya untuk mengirimkan pesan massager kepada Wahyu.

Pesan bertulisakan “Ue nok bengi tak gugah, q nyilah motormu” dilayangkan Zaenuri pukul 11.44 WIB. Usai pengiriman pesan singkat itu, Wahyu menanyakan lokasi rumah Rina untuk mengambil motor tersebut.

Sesampainya di rumah, Zaenuri dan kekasihnya bertemu dengan Wahyu dan dua rekannya yang hendak mengambil motor tersebut. Dimana kejadian ini disaksikan oleh ibunya Rina.

Larasati kuasa hukum tersangka pencurian motor menjelaskan kronologi kejadian kepada media (Foto:Aik)

Usai mengambil motor, tak berselang lama datanglah beberapa aparat Polsek Jekulo yang menuduh Zaenuri mencuri motor milik Wahyu. Di sana, Zaenuri di tangkap untuk kemudian dilakukan BAP dan penahanan. Dari hasil BAP yang dilakukan, Zaenuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Atas kasus ini, Zaenuri ditahan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai KUHP Pasal 363 Ayat 1 ke 3.

“Di sini ada kesalahan prosedur penindakan. Sudah jelas jika Zaenuri meminjam motor bukan mencuri. Lalu barang bukti juga sudah kembalikan dengan diambil langsung oleh pelapor. Lalu kenapa proses hukumnya masih berjalan?,” papat Laras.

Guna menegakkan keadilan atas kasus ini, tim kuasa hukum Zaenuri mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita akan maju terus menegakkan keadilan atas kasus ini. Saya mohon dukungan dan doanya dari seluruh masyarakat Kudus. Agar kasus ini bisa berakhir dan Zaenuri bisa kembali,” pungkasnya. (J02/A01)

Komentar