Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menyediakan lahan untuk tempat pembuangan sampah (TPS) sementara khusus warga setempat.
Lokasi pembuangan sampah sementara ini berada di RT 5 RW 5 Desa Ploso. Luas lahan sendiri sekitar 5×5 meter, yang mana tanah tersebut dibuat cekungan dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Kepala Desa (Kades) Ploso, Masud menyampaikan bahwa lahan sementara untuk pembuangan sampah warga setempat ini disediakan sebagai respon kondisi sampah yang tidak terurus.
Sampah yang biasanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, sudah sepekan lebih ini tidak diangkut lantaran TPA tersebut telah ditutup paksa.
“Lahan ini dipakai sampai TPA Tanjungrejo dibuka,” ujar Masud.
Selain menyediakan lahan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga untuk memilah sampah antara organik dan anorganik. Sehingga upaya pemusnahan sampah bisa lebih optimal.
“Lahan yang dipakai ini lahan milik desa,” tuturnya.
Masud pun berharap, dengan adanya lahan ini sampah yang ada di Desa Ploso bisa lebih tertata dan mengurangi volume sampah yang ada di TPS maupun sudut-sudut wilayah yang tidak terurus.
Untuk diketahui, TPA Tanjungrejo telah dilakukan penutupan paksa oleh warga Desa Tanjungrejo karena merasa geram dengan penanganan sampah yang dinilai tidak kunjung maksimal.
Mereka merasa terganggu dengan pencemaran lingkungan dan udara yang diakibatkan oleh gunungan sampah di TPA. Penutupan ini dilakukan sebagai protes terhadap pemerintah daerah. (J05/A01)