Tak Selesai di Tahun 2024, Pembangunan SIHT Dapat Kucuran Rp 38 Miliar di Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan SIHT tahun 2024 (Foto:JP)

Proyek pembangunan SIHT tahun 2024 (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus di tahun 2025 tetap akan mendapat anggaran kurang lebih sebesar Rp 38 miliar.

Anggaran tersebut, rencananya akan digunakan untuk melanjutkan pekerjaan serta melengkapi sesuai masterplan yang ada.

Seperti pembangunan kantor, gudang, jalan, drainase, dan lainnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, memastikan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop) Kudus tetap akan mendapat anggaran untuk melanjutkan pembangunan SIHT di tahun anggaran 2025.

“Pekerjaan diteruskan di tahun 2025. Tahun ini, alokasinya sekitar Rp 38 miliar,” kata Masan.

Masan melanjutkan, anggaran tersebut mungkin belum bisa memenuhi semua kebutuhan di dalam SIHT. Tapi paling tidak, seluruh pekerjaan fisik bisa selesai maksimal dan pada tahun 2026 SIHT mulai operasional.

“Target kami, pembangunan fisik SIHT tahun ini selesai, dan di tahun 2026 sudah operasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbaikan 59 Ruas Jalan Sepanjang 34.853 Meter, Dinas PUPR Kudus Gelontorkan Rp46 Miliar

Bila nantinya ada kebutuhan untuk menambah alat-alat atau semacamnya, Masan menyampaikan bahwa hal itu bisa dipenuhi sambil jalan.

Baik itu terkait pengadaan alat pengukur nikotin, mesin giling, maupun alat penunjang lainnya. Pihaknya tetap menargetkan pada tahun 2026, SIHT mulai operasional.

“Biar ada wujud, sudah dianggarkan tapi tidak operasional nanti akan rusak,” tegasnya.

Diketahui, proyek SIHT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus dari awal dibangun menyisakan masalah.

Bahkan, seorang konsultan dan pelaksana pembangunan SIHT di tahun 2023 ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Sementara di tahun 2024, proyek senilai Rp 13 miliar, untuk 12 paket pekerjaan, hingga batas akhir kontrak, pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan semua pekerjaan. Proyek pun dihentikan oleh Kejari Kudus sebagai pihak yang melakukan pendampingan. (J02/A01)

Berita Terkait

Aspal Mengelupas dan Saat Malam Gelap, Jalan Puyoh–Soco Kudus Bahayakan Pengguna
Talut Sungai Tergerus, Bupati Kudus Segera Koordinasikan Perbaikan dengan Pemprov Jateng
Mengkhawatirkan, Talut Jembatan Panjang Tergerus Air
Cek Kondisi Tanggul Jebol di Pladen, Bupati Kudus: Segera Ditangani, Ajak Warga Jangan Buang Sampah di Sungai
Resmi Ditutup, JUT Sepanjang 500 Meter di Desa Wates Siap Digunakan
Program Jateng Tanpa Lubang dan Jepara Mulus, Kebut Perbaikan Jalur Mudik di Jepara
Cek Perbaikan Jalan Gribig, Bupati Kudus : H-7 Jalan di Kudus Mulus
Progres Pembangunan Jembatan Karangsambung Capai 52%
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:57 WIB

Aspal Mengelupas dan Saat Malam Gelap, Jalan Puyoh–Soco Kudus Bahayakan Pengguna

Senin, 7 April 2025 - 15:20 WIB

Talut Sungai Tergerus, Bupati Kudus Segera Koordinasikan Perbaikan dengan Pemprov Jateng

Senin, 7 April 2025 - 15:15 WIB

Mengkhawatirkan, Talut Jembatan Panjang Tergerus Air

Sabtu, 5 April 2025 - 17:55 WIB

Cek Kondisi Tanggul Jebol di Pladen, Bupati Kudus: Segera Ditangani, Ajak Warga Jangan Buang Sampah di Sungai

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:37 WIB

Resmi Ditutup, JUT Sepanjang 500 Meter di Desa Wates Siap Digunakan

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB