Jurnalpantura.id, Kudus – Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus di tahun 2025 tetap akan mendapat anggaran kurang lebih sebesar Rp 38 miliar.
Anggaran tersebut, rencananya akan digunakan untuk melanjutkan pekerjaan serta melengkapi sesuai masterplan yang ada.
Seperti pembangunan kantor, gudang, jalan, drainase, dan lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, memastikan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop) Kudus tetap akan mendapat anggaran untuk melanjutkan pembangunan SIHT di tahun anggaran 2025.
“Pekerjaan diteruskan di tahun 2025. Tahun ini, alokasinya sekitar Rp 38 miliar,” kata Masan.
Masan melanjutkan, anggaran tersebut mungkin belum bisa memenuhi semua kebutuhan di dalam SIHT. Tapi paling tidak, seluruh pekerjaan fisik bisa selesai maksimal dan pada tahun 2026 SIHT mulai operasional.
“Target kami, pembangunan fisik SIHT tahun ini selesai, dan di tahun 2026 sudah operasional,” ujarnya.
Bila nantinya ada kebutuhan untuk menambah alat-alat atau semacamnya, Masan menyampaikan bahwa hal itu bisa dipenuhi sambil jalan.
Baik itu terkait pengadaan alat pengukur nikotin, mesin giling, maupun alat penunjang lainnya. Pihaknya tetap menargetkan pada tahun 2026, SIHT mulai operasional.
“Biar ada wujud, sudah dianggarkan tapi tidak operasional nanti akan rusak,” tegasnya.
Diketahui, proyek SIHT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus dari awal dibangun menyisakan masalah.
Bahkan, seorang konsultan dan pelaksana pembangunan SIHT di tahun 2023 ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Sementara di tahun 2024, proyek senilai Rp 13 miliar, untuk 12 paket pekerjaan, hingga batas akhir kontrak, pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikan semua pekerjaan. Proyek pun dihentikan oleh Kejari Kudus sebagai pihak yang melakukan pendampingan. (J02/A01)