Jurnalpantura.id, Kudus – Piket Polsek Kudus Kota kembali mendatangi sebuah rumah kos di kecamatan Kota Kudus pada Kamis 26/09/2024 dinihari.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menyebut, Razia di Kamis 26/09 tengah malam ini berawal dari sebuah pesan masuk di “Layanan Lapor Pak Kapolres” Pada Rabu 25/09/2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Izin melapor tentang adanya kost yang disalahgunakan sebagai prostitusi. Sebelumnya kost disini sempat dua kali pernah dirazia pak, waktu itu 4/5 orang ketangkap membawa pasangan bukan suami istri. Jujur pak sangat meresahkan warga, terkadang juga digunakan untuk minum-minuman keras sehingga meresahkan, bunyi laporan dari warga sekitar,” kata Iptu Subkhan melalui release yang diterima media ini, Sabtu 28/09/2024.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Iptu Subkhan bersama Piket Siaga Polsek Kudus Kota langsung mendatangi lokasi.
“Dan benar, saat razia berhasil diamankan dua pasangan tidak sah atau bukan suami istri,” ujarnya.
Pasangan pertama dengan inisial DHN (23) warga Ngemplak Undaan dengan NH (22) warga Burikan Kota Kudus dan pasangan kedua dengan inisial AI (27) warga Kramat Kota Kudus dengan NK (19) warga Demaan Kota Kudus.
Menurut Subkhan, saat Razia tidak berjalan mulus. Ada salah satu kamar kos yang terkunci dari dalam dan tidak mau membuka pintu. Bahkan, harus mendatangkan pemilik kos dengan membawa kunci cadangan untuk membuka.
“Ada salah satu pasangan yang tidak langsung membuka pintu kamarnya karena dikunci dari dalam. Kami sudah mendatangkan pemilik kost dengan membawa kunci cadangan namun tidak bisa dimasukan karena dikunci dari dalam. Kami juga didampingi Ketua RT setempat dan perwakilan beberapa waktu dalam negosiasi,” jelas Iptu Subkhan.
Setelah melalui negosiasi panjang, sambungnya, pintu kamar bisa dibuka. Pada saat keluar salah satunya langsung menunjukkan Kartu ID Pers media online tertentu dan mengaku sebagai pengacara.
“Saat itu juga kami konfirmasi ke beberapa rekan media terkait nama ID Media yang kami temukan tersebut,” terangnya.
Meski menunjukkan ID Pers, kedua pasangan tersebut tetap kami amankan ke Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Kudus Kota tak henti-hentinya menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya, mengingat sampai dengan saat ini, sudah banyak menemukan pasangan bukan suami istri yang terdiri dari para remaja yang memanfaatkan kos-kosan perjam untuk berbuat mesum atau asusila.
“Mari jaga kesucian Kota Kudus yang terkenal dengan istilah Kota Santri,” pungkasnya. (J02/A01)