Jurnalpantura.id, Kudus – Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus dipastikan akan menerima gaji yang sempat tertunda sejak awal tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pencairan gaji tersebut dapat dilakukan selambatnya pada pertengahan Maret 2026 atau sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.
Kepastian tersebut disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, usai rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Gedung Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Jumat, 6/3/2026.
Agung menjelaskan bahwa gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu yang tertunda sejak Januari hingga Maret 2026 akan dibayarkan sekaligus.
Ia menargetkan pencairan dapat dilakukan pada 16–17 Maret 2026 sehingga para penerima dapat memperoleh haknya sebelum Lebaran.
“Yang belum mendapatkan gaji dari Januari sampai Maret akan kami selesaikan. Targetnya tanggal 16–17 Maret 2026 mereka bisa menerima gaji tiga bulan tersebut sebagai hak mereka,” ujarnya.
Tertundanya pembayaran gaji tersebut terjadi karena adanya kendala regulasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang tidak memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk honor aparatur sipil negara (ASN).
Akibatnya, sebanyak 229 guru dan 345 tenaga kependidikan belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
Sebagai solusi, Pemkab Kudus akan mengalihkan sumber pendanaan gaji melalui BOS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus.
Dengan skema tersebut, pembayaran gaji yang tertunda selama tiga bulan akan dicairkan secara penuh setelah proses pengajuan dari masing-masing sekolah selesai.
“Besaran gaji yang diterima setiap guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu berbeda-beda, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta,” ucapnya.
Ia juga mengimbau pihak sekolah segera mengajukan proses pencairan agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebut total kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu di sekolah mencapai sekitar Rp 15,1 miliar untuk 1.039 guru dan tenaga kependidikan di tingkat SD dan SMP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 guru dan 246 tendik telah menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026 karena alokasi anggarannya telah disiapkan melalui BOS APBD sejak awal. (J05/A01)










