Jurnalpantura.id, Kudus — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa pengajuan relaksasi untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya mengalami keterlambatan gaji akibat terkendala regulasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan BOS APBN telah resmi terbit pada 11 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan untuk menggunakan Dana BOSP guna membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK.
“Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026,” kata Anggun, belum lama ini.
Anggun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan merupakan kebijakan permanen.
Selain itu, relaksasi hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD.
“Dengan kata lain, untuk penganggaran honor PPPK Paruh Waktu menggunakan BOSP hanya berlaku sementara di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini membawa angin segar bagi para guru dan tendik PPPK Paruh Waktu di Kudus. Sebelumnya, dari total 1.039 pegawai, sekitar 574 orang sempat mengalami keterlambatan gaji selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2026.
Dengan adanya relaksasi ini, Disdikpora memastikan pembayaran gaji ke depan tidak akan kembali tertunda, dengan besaran gaji minimal yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 1 juta. (J05/A01)










