Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, menyiapkan kebijakan relaksasi persyaratan pengangkatan kepala sekolah.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kudus.
Kebijakan tersebut disampaikan Prof. Abdul Mu’ti saat melakukan kunjungan ke SLB Purwosari Kudus belum lama ini. Menurutnya, pelonggaran syarat dilakukan sebagai solusi atas terbatasnya jumlah guru yang memenuhi ketentuan lama untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Apabila sebelumnya hanya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Tingkat I atau golongan IIIC yang dapat mengikuti seleksi, kini guru dengan golongan IIIB juga diberikan kesempatan untuk mengikuti proses tersebut.
“Kalau syaratnya harus golongan IIIC, kita beri golongan satu tingkat di bawahnya untuk bisa mengikuti pengisian kepala sekolah,” ujar Prof. Abdul Mu’ti.
Guru yang belum mengikuti maupun lulus pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tetap dapat diangkat terlebih dahulu sebagai kepala sekolah, sementara kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat dipenuhi setelah resmi menjabat.
Pemerintah juga membuka peluang bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dua periode untuk kembali dipercaya memimpin sekolah. Kesempatan tersebut diberikan dengan syarat kepala sekolah yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan kinerja yang dinilai baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan selama ini proses pengisian jabatan kepala sekolah memang terkendala persyaratan yang cukup panjang.
“Sebenarnya yang menjadi kendala pengisian kepala sekolah itu persyaratan minimal golongan IIIC, kemudian harus melalui seleksi administratif, seleksi substansi, hingga mengikuti diklat calon kepala sekolah. Itu menjadi salah satu faktor tertundanya beberapa usulan pengangkatan kepala sekolah,” jelas Anggun.
Meski demikian, Disdikpora Kudus hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Sembari menunggu aturan resmi diterbitkan, pihaknya tetap melakukan pemetaan kebutuhan serta identifikasi jabatan kepala sekolah yang masih kosong di wilayah Kabupaten Kudus.
“Kami belum menerima informasi secara resmi terkait pelonggaran itu, tapi nanti kita akan kroscek ke direktorat seperti apa nanti kelanjutannya,” terangnya.
Anggun menambahkan, saat ini Disdikpora masih menyelesaikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah yang diangkat pada 2022 melalui pembiayaan APBD.
Setelah tahapan tersebut selesai, pengisian kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP akan dilakukan sesuai alokasi yang diberikan pemerintah pusat.
Hingga kini, Kabupaten Kudus masih memiliki sekitar 140 jabatan kepala sekolah yang kosong dan seluruhnya berada di jenjang SD.
Sementara untuk jenjang SMP masih relatif aman, meski dalam waktu dekat akan ada beberapa kepala sekolah memasuki masa purnatugas sehingga proses regenerasi juga mulai dipersiapkan. (J05/A01)










