Ratusan Jabatan Kepala SD di Kudus Masih Kosong, Relaksasi Aturan Pengangkatan Kepsek Jadi Angin Segar

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: J05)

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, menyiapkan kebijakan relaksasi persyaratan pengangkatan kepala sekolah.

Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kudus.

Kebijakan tersebut disampaikan Prof. Abdul Mu’ti saat melakukan kunjungan ke SLB Purwosari Kudus belum lama ini. Menurutnya, pelonggaran syarat dilakukan sebagai solusi atas terbatasnya jumlah guru yang memenuhi ketentuan lama untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Apabila sebelumnya hanya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Tingkat I atau golongan IIIC yang dapat mengikuti seleksi, kini guru dengan golongan IIIB juga diberikan kesempatan untuk mengikuti proses tersebut.

“Kalau syaratnya harus golongan IIIC, kita beri golongan satu tingkat di bawahnya untuk bisa mengikuti pengisian kepala sekolah,” ujar Prof. Abdul Mu’ti.

Guru yang belum mengikuti maupun lulus pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tetap dapat diangkat terlebih dahulu sebagai kepala sekolah, sementara kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat dipenuhi setelah resmi menjabat.

Pemerintah juga membuka peluang bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dua periode untuk kembali dipercaya memimpin sekolah. Kesempatan tersebut diberikan dengan syarat kepala sekolah yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan kinerja yang dinilai baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan selama ini proses pengisian jabatan kepala sekolah memang terkendala persyaratan yang cukup panjang.

Baca Juga :  Elemen Masyarakat Kompak Kirim Karangan Bunga, Jaga Kudus Aman dan Damai

“Sebenarnya yang menjadi kendala pengisian kepala sekolah itu persyaratan minimal golongan IIIC, kemudian harus melalui seleksi administratif, seleksi substansi, hingga mengikuti diklat calon kepala sekolah. Itu menjadi salah satu faktor tertundanya beberapa usulan pengangkatan kepala sekolah,” jelas Anggun.

Meski demikian, Disdikpora Kudus hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

Sembari menunggu aturan resmi diterbitkan, pihaknya tetap melakukan pemetaan kebutuhan serta identifikasi jabatan kepala sekolah yang masih kosong di wilayah Kabupaten Kudus.

“Kami belum menerima informasi secara resmi terkait pelonggaran itu, tapi nanti kita akan kroscek ke direktorat seperti apa nanti kelanjutannya,” terangnya.

Anggun menambahkan, saat ini Disdikpora masih menyelesaikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah yang diangkat pada 2022 melalui pembiayaan APBD.

Setelah tahapan tersebut selesai, pengisian kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP akan dilakukan sesuai alokasi yang diberikan pemerintah pusat.

Hingga kini, Kabupaten Kudus masih memiliki sekitar 140 jabatan kepala sekolah yang kosong dan seluruhnya berada di jenjang SD.

Sementara untuk jenjang SMP masih relatif aman, meski dalam waktu dekat akan ada beberapa kepala sekolah memasuki masa purnatugas sehingga proses regenerasi juga mulai dipersiapkan. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru