Jurnalpantura.id, Kudus – Larangan penggunaan sound horeg untuk takbir keliling maupun kegiatan keramaian lainnya kembali ditegaskan Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, pada Kamis 13/03/2025.
AKBP Ronni menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan kegiatan masyarakat yang memakai sound horeg.
Larangan ini diterbitkan untuk menghindari kejadian yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga.
Kapolres Kudus menegaskan bahwa masyarakat yang nekat menggunakan sound horeg untuk takbir keliling akan ditindak.
“Kalau sampai mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, akan kami tindak sesuai prosedur,” tegas AKBP Ronni usai buka bersama awak media.
Larangan penggunaan sound horeg dikeluarkan oleh Kapolres Kudus, usai mendapat masukan-masukan yang disepakati oleh para tokoh agama Islam.
“Baik dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah (MU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maklumat ini dikeluarkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kapolres Kudus.
Kendati melarang penggunaan sound system berlebihan, AKBP Ronni tetap mengizinkan kegiatan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1446 H/2025.
Menurutnya takbir keliling sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Islam di Jawa, termasuk Kudus.
Akan tetapi pihaknya menyarankan agar gelaran takbir keliling tetap dilaksanakan secara tertib dan kondusif.
“Sudah menjadi tradisi, yang masalah itu ketika takbir keliling pakai suara keras yang mengganggu,” jelas Ronni.
Dia menyarankan agar kegiatan takbir keliling bisa memanfaatkan alat-alat musik tradisional, seperti beduk, angklung, tabuh dan lainnya.
Pihak kepolisian akan tetap melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan perayaan malam Idulfitri tetap berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (J02/A01)