Jurnalpantura.id, Kudus – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus menyambut baik wacana mengenai penghapusan jalur zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, mengungkapkan bahwa wacana ini sudah menjadi perhatian PGRI sejak dua tahun yang lalu. Ia menyatakan, PGRI mengusulkan agar jalur zonasi hanya diberi prosentase 10 persen saja.
Jalur zonasi dalam PPDB diperuntukkan bagi sekolah negeri di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti SMP dan SMA negeri di seluruh Indonesia. Sistem ini memberi prioritas kepada peserta didik yang tinggal di sekitar lokasi sekolah.
Namun, kebijakan ini seringkali mendapat sorotan, terutama dari masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau pelosok yang kesulitan mengakses sekolah yang diinginkan.
Menanggapi wacana penghapusan jalur zonasi, Ahadi Setiawan mengungkapkan bahwa langkah tersebut akan memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta didik berprestasi. Hal ini terutama penting bagi mereka yang berada di daerah pelosok.
“Kasian anak-anak di luar (zonasi), yang di pelosok, masuk ke sekolah yang diinginkan tapi terkendala kuota yang terbatas,” ujar Ahadi.
Meski demikian, Ahadi tetap berharap bahwa jalur zonasi tetap ada meskipun dengan prosentase kuota yang lebih kecil. Ia mengusulkan agar jalur PPDB yang diakses berdasarkan jarak rumah ke sekolah hanya diberlakukan untuk 10 persen dari daya tampung sekolah.
Menurutnya, hal ini akan tetap memberikan ruang bagi anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah tanpa menutup kesempatan bagi peserta didik yang berprestasi.
“Saya kira, jika zonasi dihapus sepenuhnya, akan menjadi ironi. Anak-anak yang tinggal dekat sekolah justru tidak bisa masuk ke sekolah yang ada di sekitar mereka,” kata Ahadi.
Sementara itu, Kepala SMP Al Ma’ruf Kudus, Miftah, juga menyambut positif wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan penghapusan jalur zonasi tidak akan berdampak buruk bagi PPDB di sekolah swasta.
Miftah berharap, kebijakan ini dapat diimbangi dengan perlakuan yang adil dari pemerintah pusat bagi sekolah negeri maupun swasta, agar seluruh pihak bisa bersama-sama mewujudkan pendidikan yang berkualitas di sekolah.
“Yang penting adalah komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pihak sekolah. Kita semua harus beriringan dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik untuk anak-anak kita,” ujar Miftah. (J05/A01)