Jurnalpantura.id, Kudus – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan mengungkapkan bahwa masih ada seratusan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap dipertahankan untuk mengajar di sekolah.
Kebijakan tersebut diambil karena kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah masih sangat tinggi.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Kudus Tahun 2022 yang melarang rekrutmen non ASN di instansi pemerintah, baik dengan status tenaga kontrak, honorer, Guru Tidak Tetap (GTT), maupun wiyata bakti.
Meski demikian, PGRI Kudus memiliki pertimbangan tersendiri demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ahadi menegaskan, keputusan mempertahankan guru non ASN dilakukan karena sekolah masih membutuhkan pengajar untuk mendidik siswa. Menurutnya, setiap bulan terdapat puluhan guru yang memasuki masa pensiun sehingga perlu ada solusi cepat untuk menutup kekosongan.
“Kebutuhan guru di sekolah sangat tinggi, setiap bulan kita menyalurkan dana pensiun sekitar 35 guru, kalau tidak diimbangi dengan penanganan PPPK paruh waktu secara cepat ya jadi masalah baru, di samping itu ada perintah galak tidak boleh mengangkat honorer,” ujar Ahadi, belum lama ini.
Saat ini tercatat lebih dari 103 guru berstatus non ASN atau bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih dipertahankan, khususnya di jenjang SMP.
Keberadaan mereka dinilai krusial agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal tanpa mengganggu hak siswa memperoleh pendidikan.
Ahadi juga menyebut pihaknya telah meminta izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus untuk tetap mempertahankan para guru tersebut.
Ia menegaskan, penggajian disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah, sembari menunggu solusi kebijakan dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Harjuna Widada menyampaikan bahwa rata-rata 25 guru pensiun setiap bulan.
Di sisi lain, Disdikpora hanya dapat menyerap tenaga dari skema PPPK dan harus menunggu persetujuan pemerintah pusat.
“Saat ini terdapat 1.039 guru PPPK paruh waktu, di mana 645 guru telah menerima gaji Januari hingga Februari, sedangkan 574 lainnya belum menerima gaji,” bebernya.
Ia menambahkan, kebutuhan guru terutama di jenjang SD masih cukup besar, namun pengisian formasi tetap harus melalui mekanisme pengajuan ke pemerintah pusat. (J05/A01)










