Jurnalpantura.id, Kudus – Sebuah surat pemberitahuan dari SD 1 Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus tertanggal 6 Mei 2025, ramai diperbincangkan setelah beredar luas di kalangan wali murid.
Surat tersebut berisi pemberitahuan terkait penarikan iuran kepada siswa kelas 1 hingga 5 untuk berbagai kegiatan sekolah, seperti kirab wisuda, perpisahan dan pentas seni, serta syukuran kenaikan kelas.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah, Afif Facturoni, dan Kepala SD 1 Ngemplak, Purmiyati itu, dijelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dewan guru pada 3 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati penarikan iuran untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan akhir tahun.
Rinciannya, siswa kelas 1 hingga 5 dikenakan biaya Rp 20.000 untuk acara kirab wisuda yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kirab drumband dan konsumsi anak-anak.
Kemudian, untuk acara perpisahan dan pentas seni yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025, iuran ditetapkan sebesar Rp 30.000 per siswa, yang akan digunakan untuk konsumsi siswa dan orang tua serta mendukung kegiatan pentas seni.
Selanjutnya, disebutkan pula adanya iuran sebesar Rp 50.000 untuk syukuran kenaikan kelas, yang dialokasikan untuk kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pembayaran iuran konsumsi dilakukan antara tanggal 14 Mei hingga 16 Juni 2025, sementara iuran syukuran dijadwalkan dibayarkan pada 21 Juni 2025 saat pengambilan raport siswa.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD 1 Ngemplak, Purmiyati, pada Senin (12/5), menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut telah melalui diskusi dan persetujuan bersama dengan komite sekolah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan iuran seperti ini bukan hal baru dan sudah menjadi kebiasaan tahunan yang disepakati bersama para wali murid.
“Sudah ada kesepakatan dari komite sekolah, setiap tahun juga seperti itu dan dari wali murid tidak ada yang mempermasalahkan. Kami juga tidak menerima komplain dari wali murid, tiba-tiba ramai di grup,” ujarnya.

Purmiyati juga memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam penarikan iuran. Menurutnya, jika ada wali murid yang tidak setuju, maka tarikan iuran tidak akan diberlakukan.
Hanya saja, konsekuensinya kegiatan akan tetap dilaksanakan tanpa adanya konsumsi atau kostum, karena dana tersebut memang kembali untuk kepentingan siswa.
“Nanti kira konfirmasi lagi ke wali murid, kalau ada yang tidak mau, berarti tidak ada tarikan untuk semuanya. Tapi kegiatan tetap berlangsung, hanya saja tidak ada konsumsi, kostum. Karena iuran itu kan juga akan kembali ke mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan langsung ke sekolah melalui koordinator wilayah.
Ia menambahkan, selama iuran tersebut telah disepakati bersama komite dan wali murid, maka seharusnya tidak menjadi persoalan, sesuai dengan ketentuan dalam edaran Nomor 14 tahun 2023.
“Sedang kami kroscek ke korwil. Mendasarkan edaran Nomor 14 tahun 2023, kalau sudah di rembug dengan wali murid, harusnya tidak masalah, karena itu kesepakatan mereka melalui komite sekolah,” terangnya. (J05/A01)