Jurnalpantura.id, Kudus – Suasana berbeda tampak di SDN 3 Barongan, Kabupaten Kudus, Rabu, 23/4/2025. Para guru di sekolah tersebut tampil anggun mengenakan Baju Adat Kudus lengkap dengan caping kalo saat mengajar di dalam kelas.
Pemandangan ini merupakan bagian dari penerapan perdana kebijakan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penggunaan Baju Adat Kudus oleh para guru bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/340/2025, ASN di Kudus diwajibkan mengenakan pakaian adat tersebut setiap tanggal 23 tiap bulan.
Sejatinya kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2025, namun karena bertepatan dengan hari libur nasional, penerapannya baru terlaksana hari ini.
Kepala SDN 3 Barongan, Dewi Sofiyati, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa pengenaan Baju Adat Kudus saat mengajar merupakan bentuk kebanggaan dan sarana edukatif bagi siswa.
“Ini juga untuk mensukseskan program Bupati Kudus, dan kami sebagai pendidik harus menjadi contoh yang baik. Mungkin ini bisa jadi pemantik siswa untuk bercita-cita menjadi guru saat dewasa,” ujarnya.
Sebanyak 12 guru di SDN 3 Barongan kompak mengenakan busana adat lengkap. Guru perempuan tampil dengan baju kurung, jarik, selendang tohwatu, caping kalo, dan kalung.
Sedangkan guru laki-laki mengenakan blangkon, beskap kudusan, jarik, dan selop. Meski sempat canggung, para guru mengaku tetap nyaman mengajar.
“Tidak ada masalah, hanya saja belum terbiasa. Tapi ini justru jadi pengalaman baru yang menyenangkan,” kata Dewi.
Dewi juga mengungkapkan bahwa persiapan sudah dilakukan sejak bulan Ramadan lalu. Ia dan para guru sengaja membeli Baju Adat Kudus dan caping kalo secara langsung dari perajin lokal.
“Caping kalo ini kita beli langsung dari perajin dengan harga Rp550 ribu. Tidak sulit untuk mendapatkannya,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Kudus juga telah menetapkan aturan pakaian dinas harian ASN lainnya. Pada hari Senin, ASN mengenakan PDH khaki, Selasa dan Jumat menggunakan PDH batik, Rabu mengenakan PDH putih, dan Kamis memakai pakaian Kudusan. (J05/A01)