Jurnalpantura.id, Kudus – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Jateng Cabang Kudus menunjukkan tren positif sepanjang bulan Juli 2025.
Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 77,449 miliar, melampaui target awal sebesar Rp 70 miliar untuk wilayah Kabupaten Kudus.
Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk pembiayaan usaha mikro yang disediakan Bank Jateng.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto, menjelaskan bahwa penyaluran KUR tersebar melalui tiga unit kerja yang berada di Kota Kudus, Kecamatan Jati, dan Prambatan (Kecamatan Kaliwungu).
Menurutnya, antusiasme pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas ini cukup tinggi.
“Nominal penyaluran KUR saat ini mencapai Rp 77,449 miliar, sudah melampaui target Juli,” ujar Risdiyanto pada Jumat, 25/7/2025.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas pemohon KUR berasal dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Plafon pinjaman yang paling diminati berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
“Yang paling banyak mengajukan itu UMKM seperti warung, pedagang kelontong, konveksi, dan usaha kecil lainnya,” jelasnya.
Adapun batas maksimal pinjaman KUR yang bisa diajukan adalah sebesar Rp 500 juta.
Mengenai skema bunga, Risdiyanto menuturkan bahwa KUR Bank Jateng menerapkan sistem subsidi dari pemerintah. Nasabah yang pertama kali mengajukan KUR akan dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun.
Jika nasabah melakukan top-up atau pengajuan kedua, bunga naik menjadi 7 persen, dan pada pengajuan ketiga menjadi 8 persen.
“Subsidi pemerintah akan makin kecil seiring bertambahnya pengajuan,” jelasnya.
Meski persyaratan KUR tergolong mudah, pihak bank tetap selektif dalam menilai kelayakan calon debitur.
Risdiyanto menekankan pentingnya riwayat kredit bersih dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bahkan keterlambatan kecil dalam cicilan platform digital seperti Shopee PayLater.
“Biasanya karena cicilan kecil yang lupa dibayar, misalnya hanya ratusan ribu rupiah, itu bisa masuk dalam BI Checking. Kalau kita paksakan cair, perbankan bisa kena teguran dari OJK,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta nasabah lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan tanggung jawab finansial. (J05/A01)










