Pemkab Jepara Perbolehkan Pengecer Jual Gas 3 kg, Warga Masih Kesulitan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg (Foto:istimewa) (Foto:J05)

Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg (Foto:istimewa) (Foto:J05)

Jurnalpantura.id, Jepara – Pemerintah secara resmi membuka kembali penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di pengecer, setelah sebelumnya sempat melarang dan harus membeli langsung ke pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pun, memastikan tidak ada kekurangan pasokan gas elpiji 3 kg di pangkalan.

Hal itu disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) perekonomian Setda Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma usai diskusi dengan para agen untuk kembali membuka distribusi ke pengecer.

“Meskipun terbatas alokasinya, sambil menunggu untuk proses ketentuan menjadi sub pangkalan,” ujarnya.

Di Kabupaten Jepara, sesuai data ada 1.672 pangkalan elpiji, sambungnya, dan kami tidak ada kekhawatiran bakal kekurangan gas elpiji 3 Kg.

“Minggu ini dari Pemerintah Kabupaten Jepara mengirimkan surat permohonan ke Pertamina Semarang untuk tambahan kuota fakultatifnya,” bebernya.

Ia pun menambahkan, ada tambahan permintaan sebanyak dua juta tabung untuk tahun ini, namun belum di tetapkan.

Namun, kesediaan gas 3 kg dipertanyakan oleh Rofi’atun (40), warga RT 02 RW I Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 Kg.

Baca Juga :  Pertamina Alokasikan Tambahan Fluktuatif 900 Ribu Lebih Tabung Gas Melon se-Jateng DIY Minggu Ini

“Keadilan yang bagaimana ini? Apakah ini yang dinamakan adil?” ujarnya.

Camat Pecangaan Saptwagus Karnanejeng Ramadi, saat mendapatkan laporan Rofi’atun menyatakan Pemerintah Kabupaten sudah membahas hal tersebut dengan agen dan perwakilan Pertamina.

Lebih lanjut, Camat Pecangaan menegaskan menindaklanjuti instruksi Presiden untuk Kabupaten Jepara, pengecer tetap diijinkan menjual gas elpiji 3 Kg tetapi ada pembatasan kuota dari kuota yang biasanya diterima.

Selanjutnya pengecer diminta untuk mendaftar sebagai sub pangkalan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Jepara saat ini juga berupaya untuk mengajukan tambahan kuota gas elpiji 3 Kg untuk seluruh wilayah Jepara.

Di hubungi terpisah, Kapolsek Pecangaan AKP Subandi saat mendapatkan laporan Rofi’atun (40) warga Desa Gemulung menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat melaporkan dan informasi nya.

“Terima kasih, kami akan ikut memantau dilapangan,” jawabnya.

Sementara alam waktu dekat, Pemkab Jepara akan menggelar rapat pembahasan mengenai gas elpiji 3 Kg dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA) Kabupaten Jepara. (J08/A01)

Berita Terkait

Disdag Kudus: UMKM Ber-NIB Dapat Jatah hingga 15 Tabung Gas Melon per Bulan
Disdag Kudus Sebut Tidak Ada Kelangkaan Gas Melon, Namun Masyarakat Sulit Mendapatkan
Keterlambatan Pasokan Jadi Alasan Kelangkaan Gas 3kg di Jepara
Februari 2025, Pertamina Tambahkan 17.920 Tabung Elpiji 3 Kg Subsidi untuk Kabupaten Kudus
Pertamina Alokasikan Tambahan Fluktuatif 900 Ribu Lebih Tabung Gas Melon se-Jateng DIY Minggu Ini
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:28 WIB

Disdag Kudus: UMKM Ber-NIB Dapat Jatah hingga 15 Tabung Gas Melon per Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:52 WIB

Keterlambatan Pasokan Jadi Alasan Kelangkaan Gas 3kg di Jepara

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:11 WIB

Februari 2025, Pertamina Tambahkan 17.920 Tabung Elpiji 3 Kg Subsidi untuk Kabupaten Kudus

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:37 WIB

Pertamina Alokasikan Tambahan Fluktuatif 900 Ribu Lebih Tabung Gas Melon se-Jateng DIY Minggu Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:41 WIB

Pemkab Jepara Perbolehkan Pengecer Jual Gas 3 kg, Warga Masih Kesulitan

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB