Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus menggencarkan pengawasan terhadap pendistribusian elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga jual elpiji tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu per tabung, sekaligus sebagai strategi pengendalian inflasi di wilayah Kudus.
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Sonhaji, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan kembali dilaksanakan pada Kamis, 10/7/2025.
Tim Disdag menyasar enam pangkalan elpiji di beberapa desa untuk mengecek langsung praktik penerapan HET di lapangan.
Enam pangkalan yang diawasi berada di Desa Payaman dan Desa Jepang di Kecamatan Mejobo, Desa Prambatan Kidul di Kecamatan Kaliwungu, serta Desa Jati Wetan, Loram Wetan, dan Desa Ploso di Kecamatan Jati.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kontrol distribusi agar elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini dalam rangka mengetahui seberapa efektifnya praktik HET di lapangan. Ini untuk pengawasan sekaligus untuk menekan angka inflasi di Kabupaten Kudus,” ujar Sonhaji saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 11/7/2025.
Selain menyasar pangkalan, tim Disdag Kudus juga melakukan pemantauan terhadap dua agen elpiji yang berada di wilayah Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati dan Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu.
“Untuk hasil kemarin, karena memang di pangkalan tertera tarif sesuai HET, tidak berani keluar dari harga itu, kecuali kalau ada yang minta diantar itu mungkin ada biaya tambahan,” terangnya.
Sonhaji menegaskan bahwa Disdag Kudus akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap pendistribusian elpiji 3 kg subsidi.
Disdag juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika mendapati pangkalan menjual elpiji di atas HET atau ada penyimpangan pelayanan.
Sebagai upaya transparansi dan kemudahan akses, Disdag Kudus merilis daftar pangkalan resmi elpiji di setiap desa dan kecamatan melalui akun Instagram resmi @disdag\_kab.kudus.
Konsumen sasaran seperti masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh elpiji subsidi sesuai ketentuan.
Sementara itu, masyarakat di luar golongan tersebut diminta menggunakan elpiji non-subsidi demi pemerataan distribusi bantuan energi pemerintah. (J05/A01)










