Pembangunan SIHT Kudus Kembali Bermasalah, Kontraktor Terancam di Black List

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu Gerbang SIHT Klaling, Jekulo, Kudus (Foto:JP)

Pintu Gerbang SIHT Klaling, Jekulo, Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2024 di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, terancam berhenti ditengah jalan.

Pasalnya, dari pantauan di lokasi SIHT, beberapa pekerjaan fisik seperti gedung tidak mampu diselesaikan sesuai target.

Padahal, pembangunan SIHT di tahun 2024 dianggarkan Rp 13 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.

Alokasi anggaran 13 miliar itu untuk 12 paket pekerjaan, meliputi empat gudang produksi, pagar keliling (lanjutan), Hanggar Bea Cukai, IPAL, Gapura, Jalan, Sumur resapan dan LPJU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, pada Ahad 29/12/2024 mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus selaku pendamping proyek meminta Disnakerperinkop UKM Kudus memutus kontrak dengan pelaksana poryek. Sebab dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai progress timline yang ditentukan.

Baca Juga :  Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di PLN Kudus Mudahkan Pemudik Pulang Kampung

“Kita minta putuskan, karena penyedia tidak bisa menyelesaikan sesuai progres timelinenya. Ada beberapa pekerjaan yang kita sarankan untuk putus kontrak,” tegasnya.

Selain terancam mendapat sanksi pembekuan perusahaan, Henri menuturkan, agar Disnakerperinkop UKM Kudus hanya membayar kepada penyedia jasa sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah diselesaikan.

“Selebihnya menjadi silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk dianggarkan kembali menyelesaikan pekerjaannya,” terangnya.

Selain itu, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor selaku pelaksanan proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2024, terancam diblacklis dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan fisik apapun selama lima tahun kedepan di lingkungan Pemkab Kudus.

Hal itu sebagai hukuman atau sanksi administrasi, lantaran tidak mampu menuntaskan sejumlah pekerjaan yang ada di kawasan SIHT yang diampu oleh Disnakerperinkop UKM Kudus. (J02/A01)

Berita Terkait

Aspal Mengelupas dan Saat Malam Gelap, Jalan Puyoh–Soco Kudus Bahayakan Pengguna
Talut Sungai Tergerus, Bupati Kudus Segera Koordinasikan Perbaikan dengan Pemprov Jateng
Mengkhawatirkan, Talut Jembatan Panjang Tergerus Air
Cek Kondisi Tanggul Jebol di Pladen, Bupati Kudus: Segera Ditangani, Ajak Warga Jangan Buang Sampah di Sungai
Resmi Ditutup, JUT Sepanjang 500 Meter di Desa Wates Siap Digunakan
Program Jateng Tanpa Lubang dan Jepara Mulus, Kebut Perbaikan Jalur Mudik di Jepara
Cek Perbaikan Jalan Gribig, Bupati Kudus : H-7 Jalan di Kudus Mulus
Progres Pembangunan Jembatan Karangsambung Capai 52%
Berita ini 1,261 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:57 WIB

Aspal Mengelupas dan Saat Malam Gelap, Jalan Puyoh–Soco Kudus Bahayakan Pengguna

Senin, 7 April 2025 - 15:20 WIB

Talut Sungai Tergerus, Bupati Kudus Segera Koordinasikan Perbaikan dengan Pemprov Jateng

Senin, 7 April 2025 - 15:15 WIB

Mengkhawatirkan, Talut Jembatan Panjang Tergerus Air

Sabtu, 5 April 2025 - 17:55 WIB

Cek Kondisi Tanggul Jebol di Pladen, Bupati Kudus: Segera Ditangani, Ajak Warga Jangan Buang Sampah di Sungai

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:37 WIB

Resmi Ditutup, JUT Sepanjang 500 Meter di Desa Wates Siap Digunakan

Berita Terbaru

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4). (Foto: Polres Kudus)

Kekerasan seksual

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kecamatan Kota Kudus Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:42 WIB