Jurnalpantura.id, Kudus – Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2024 di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, terancam berhenti ditengah jalan.
Pasalnya, dari pantauan di lokasi SIHT, beberapa pekerjaan fisik seperti gedung tidak mampu diselesaikan sesuai target.
Padahal, pembangunan SIHT di tahun 2024 dianggarkan Rp 13 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Alokasi anggaran 13 miliar itu untuk 12 paket pekerjaan, meliputi empat gudang produksi, pagar keliling (lanjutan), Hanggar Bea Cukai, IPAL, Gapura, Jalan, Sumur resapan dan LPJU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, pada Ahad 29/12/2024 mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus selaku pendamping proyek meminta Disnakerperinkop UKM Kudus memutus kontrak dengan pelaksana poryek. Sebab dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai progress timline yang ditentukan.
“Kita minta putuskan, karena penyedia tidak bisa menyelesaikan sesuai progres timelinenya. Ada beberapa pekerjaan yang kita sarankan untuk putus kontrak,” tegasnya.
Selain terancam mendapat sanksi pembekuan perusahaan, Henri menuturkan, agar Disnakerperinkop UKM Kudus hanya membayar kepada penyedia jasa sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah diselesaikan.
“Selebihnya menjadi silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk dianggarkan kembali menyelesaikan pekerjaannya,” terangnya.
Selain itu, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor selaku pelaksanan proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Tahun Anggaran 2024, terancam diblacklis dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan fisik apapun selama lima tahun kedepan di lingkungan Pemkab Kudus.
Hal itu sebagai hukuman atau sanksi administrasi, lantaran tidak mampu menuntaskan sejumlah pekerjaan yang ada di kawasan SIHT yang diampu oleh Disnakerperinkop UKM Kudus. (J02/A01)