Optimalkan TKGS, Pemkab Kudus Libatkan Perguruan Tinggi dalam Proses Verifikasi Penerima

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan secara simbolis bantuan HKGS di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 10/6/2025. (Foto: JP)

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan secara simbolis bantuan HKGS di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 10/6/2025. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) berencana menggandeng perguruan tinggi dalam proses optimalisasi program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TKGS berjalan secara objektif dan tepat sasaran.

TKGS sendiri merupakan program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru swasta di wilayah Kudus. Program ini memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan kepada guru swasta yang memenuhi syarat.

Saat ini, proses verval masih berlangsung di internal Disdikpora dan direncanakan akan melibatkan pihak akademisi dalam waktu dekat.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pelibatan perguruan tinggi masih dalam tahap penjajakan.

Di wilayah Kudus, terdapat tiga perguruan tinggi yang potensial untuk diajak kerja sama, yaitu Universitas Muria Kudus (UMK), UIN Sunan Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).

Baca Juga :  Bangau Ruyung Kudus Turunkan 58 Atlet di Borobudur Championship 2025, Target Juara Umum

“Kita masih membahas untuk pihak ketiga (perguruan tinggi) mana yang akan digandeng. Nanti akan diminta pertimbangan untuk proses verval,” ujar Anggun pada Kamis, 25/9/2025.

Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan hasil verval yang lebih independen, transparan, dan menghindari potensi intervensi.

Verifikasi dan validasi ini akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Perbup Kudus Nomor 2 Tahun 2025. Dalam perbup tersebut telah diatur kriteria penerima manfaat TKGS secara rinci, termasuk masa kerja guru minimal 7 tahun.

Tunjangan kesejahteraan ini menyasar guru swasta dari berbagai lembaga pendidikan, mulai dari TK, RA, KB, PAUD, SD, MI, Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, hingga Sekolah Minggu.

Untuk tahun 2025, tercatat sebanyak 9.804 guru swasta yang menerima manfaat dari program TKGS. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan
148 Sekolah di Kudus Masih Dipimpin Plt, Pemkab Targetkan Tuntas Akhir Tahun
Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos
Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus
Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang
Monev Revitalisasi Sekolah, Pemkab Kudus Wajibkan P2SP Sesuaikan Harga dengan Indeks Daerah
Kekurangan Guru, 20 Persen Pengajar Bahasa Jawa SMP di Kudus Tak Sesuai Bidang
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Jelang Akhir Tahun, Rehab 47 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Dikerjakan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Atap Ruang Guru SMPN 2 Bae Kudus Rusak, Video Kepala Sekolah Viral di Medsos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Inspektorat Catat Masalah K3 hingga Pengelolaan Keuangan pada Program Revitalisasi Sekolah di Kudus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 22:05 WIB

Belajar Sambil Bermain, Badut Sinis Dorong Literasi dan Numerasi Siswa SD 3 Jepang

Berita Terbaru