Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) berencana menggandeng perguruan tinggi dalam proses optimalisasi program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TKGS berjalan secara objektif dan tepat sasaran.
TKGS sendiri merupakan program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru swasta di wilayah Kudus. Program ini memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan kepada guru swasta yang memenuhi syarat.
Saat ini, proses verval masih berlangsung di internal Disdikpora dan direncanakan akan melibatkan pihak akademisi dalam waktu dekat.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pelibatan perguruan tinggi masih dalam tahap penjajakan.
Di wilayah Kudus, terdapat tiga perguruan tinggi yang potensial untuk diajak kerja sama, yaitu Universitas Muria Kudus (UMK), UIN Sunan Kudus, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
“Kita masih membahas untuk pihak ketiga (perguruan tinggi) mana yang akan digandeng. Nanti akan diminta pertimbangan untuk proses verval,” ujar Anggun pada Kamis, 25/9/2025.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan hasil verval yang lebih independen, transparan, dan menghindari potensi intervensi.
Verifikasi dan validasi ini akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Perbup Kudus Nomor 2 Tahun 2025. Dalam perbup tersebut telah diatur kriteria penerima manfaat TKGS secara rinci, termasuk masa kerja guru minimal 7 tahun.
Tunjangan kesejahteraan ini menyasar guru swasta dari berbagai lembaga pendidikan, mulai dari TK, RA, KB, PAUD, SD, MI, Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, hingga Sekolah Minggu.
Untuk tahun 2025, tercatat sebanyak 9.804 guru swasta yang menerima manfaat dari program TKGS. (J05/A01)










