Jurnalpantura.id, Kudus – Tindakan tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terhadap salah satu Cafe yang ada di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Didampingi Bintara Pembina Desa (Babinsa), Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban Cafe karaoke di wilayah Kecamatan Kota.
Diketahui, Cafe karaoke yang berada di Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus telah ditutup dan dipasangi garis pembatas (Segel) pada Rabu, 19/03/2025.
Namun, pengelola cafe nekat membuka akses masuk baru.
Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo, melalui Kabid Penegak Perda Arief Dwi Aryanto, mengatakan Kegiatan ini menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat melalui kanal Wadul K1 K2.
“Meskipun saat didatangi petugas kondisi cafe dalam keadaan tutup dan tidak ada pengunjung maupun aktifitas karaoke,” ujar Arief Dwi Aryanto melalui pres release, Senin 02/06/2925.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dilokasi, terindikasi pernah ada kegiatan karaoke di cafe tersebut.
Bahkan beredar vidio perselisihan antara pemilik cafe dengan salah satu pengunjung pada Kamis 29 Mei 2025 lalu sekitar pukul 04.10 WIB.
Dari kejadian tersebut, Akhirnya disegel ulang dan dirampas seluruh peralatan karaoke, diantaranya satu unit mixer, amplifier, LCD TV dan dua buah microfon dari lokasi tersebut.
Modus yang dilakukan pemilik kafe, lanjut Arief, ialah dengan membuka karaoke tanpa merusak segel yang sudah diberikan Satpol PP.
Sehingga, saat tutup, segel tersebut dikembalikan seperti semula seolah-olah kafe dalam keadaan tersegel rapat.
“Mereka bisa masuk dengan membuka segel tanpa di rusak, lewat pintu depan,” ungkapnya.
Arief mengatakan bahwa penegakan tempat hiburan malam itu sudah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Selain itu, keberadaan karaoke malam yang meresahkan masyarakat itu juga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.
“Aduan masyarakat penting, agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan,” tuturnya. (J02/A01)