Jurnalpantura.id, Kudus –Pencemaran sungai akibat limbah lindi dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus kembali memicu keluhan warga.
Tak hanya mencemari aliran sungai di Desa Tanjungrejo, lindi yang menghitamkan air dan menimbulkan bau menyengat itu kini juga mengalir hingga ke Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam mengelola TPA tersebut.
Salah satu warga Hadipolo, Junaedi, mengungkapkan bahwa air sungai di desanya sudah berubah warna menjadi hitam pekat sejak sebelum Ramadan 2025. Bau tak sedap pun kerap tercium dari aliran sungai yang berasal dari arah TPA.
“Airnya hitam dan bau. Ini sudah lama terjadi. Sungai ini alirannya dari arah TPA Tanjungrejo. Jelas limbah lindi yang jadi penyebabnya,” ujarnya saat ditemui di pinggir sungai, Sabtu (14/6/2025).
Warga RT 2 RW 2 tersebut mengaku khawatir jika pencemaran ini dibiarkan terus-menerus. Ia menyebut, jika aliran sungai yang tercemar itu sampai meresap ke sumur-sumur warga, dampaknya akan lebih serius bagi kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap segera ada tindakan. Jangan sampai sumur warga ikut tercemar. Kalau sudah begitu, masyarakat sangat dirugikan,” tegasnya.
Dari penelusuran di lapangan, tercatat bahwa aliran sungai di Hadipolo tersebut tersambung langsung dengan sungai di sebelah barat Balai Desa Tanjungrejo. Airnya sama-sama berwarna hitam dan berbau menyengat.
Keluhan serupa juga disampaikan Djamasri (55), warga Tanjungrejo yang tinggal tak jauh dari sungai. Ia mengaku pencemaran akibat limbah lindi bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama. Ia menilai, penanganan pemerintah selama ini tidak menunjukkan hasil signifikan.
“Setelah disegel warga, ternyata lindi tetap mengalir ke sungai. Komitmen pemerintah kami pertanyakan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujar Djamasri.
Ia menambahkan, beberapa warga bahkan mulai merasakan dampak limbah lindi pada air sumur mereka. Air sumur berubah menjadi hitam, terasa licin saat dipakai mandi, dan tidak lagi layak dikonsumsi.
“Ini harus ditangani serius. Kalau tidak, pencemaran bisa makin parah. Warga yang menanggung akibatnya,” ucapnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Abdul Halil, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah limbah lindi tersebut. Saat ini, kata dia, Pemkab tengah melakukan pembenahan tata kelola TPA Tanjungrejo.
“Kami pastikan akan segera ditangani. Targetnya, pekan depan lindi sudah tidak mencemari sungai lagi,” ujar Halil melalui sambungan telepon, Sabtu (14/6/2025).
Meski demikian, warga berharap janji tersebut tidak sekadar menjadi wacana. Mereka menuntut tindakan nyata dan berkelanjutan untuk mengakhiri pencemaran yang telah terjadi selama bertahun-tahun. (J02/A01)










