Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan kegiatan operasi tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kudus Kota, pada Senin (22/1/2024) malam tadi.
Kegiatan operasi sebagai upaya penegakan Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, PUB dan penataan hiburan karaoke, Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan operasi tempat karaoke tadi malam, merupakan program kerja Satpol PP Kudus, untuk menertibkan tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Kota.

Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif mengatakan, dalam giat operasi penertiban penegakan peraturan daerah, ditemukan sejumlah minuman keras (miras) dan peralatan karaoke.
“Barang yang diamankan berupa peralatan karaoke dan miras,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan dilokasi kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kudus.
Selanjutnya terhadap cafe tersebut dilakukan penyitaan barang oleh PPNS Satpol PP, agar aktivitas usaha karaoke berhenti beroperasi dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. (J05/A01)










