Jurnalpantura.id, Semarang– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara periode 2019-2022 Dian Kristiandi (DK) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Jurnalpantura.id di Jakarta, Kamis 16/01/2025, menyatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Aula Ditreskrimsus- Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Banyumanik, atas nama AN, SS, RI dan DK.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang turut di panggil penyidik KPK, Kepala Divisi Bisnis, literasi dan inklusi keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di mulai KPK pada tanggal (24/09/2024) dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena Penyidikan yang sedang berjalan dan tanggal 26/09/2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar Negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. (J08/A01)