Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Semarang– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara periode 2019-2022 Dian Kristiandi (DK) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Jurnalpantura.id di Jakarta, Kamis 16/01/2025, menyatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Aula Ditreskrimsus- Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Banyumanik, atas nama AN, SS, RI dan DK.

Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang turut di panggil penyidik KPK, Kepala Divisi Bisnis, literasi dan inklusi keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi di SIHT Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Penjelasan Kejari Kudus

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di mulai KPK pada tanggal (24/09/2024) dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena Penyidikan yang sedang berjalan dan tanggal 26/09/2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar Negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. (J08/A01)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Tersangka Dugaan Korupsi di SIHT Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Penjelasan Kejari Kudus
Tersangka Kasus Tanah Uruk Lebih dari Satu, Kejari Kudus : Tunggu Akhir Bulan Ini
Penetapan Tersangka di Kasus Tanah Uruk SIHT, Kejaksaan Kudus Tunggu Hasil BPKP
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kudus Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
JPU Kejari Kudus Tuntut Mantan Ketua KONI Kudus 6 Tahun Penjara
Periksa 9 Saksi, Kejaksaan Negeri Kudus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 4,2 M
Geledah Disnakertrans, Kejaksaan Negeri Kudus Temukan Harga Tanah Uruk SIHT dari 9 M Jadi 3 M
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:04 WIB

Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, KPK Periksa Dian Kristiandi

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Selasa, 12 November 2024 - 19:23 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi di SIHT Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Penjelasan Kejari Kudus

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:10 WIB

Tersangka Kasus Tanah Uruk Lebih dari Satu, Kejari Kudus : Tunggu Akhir Bulan Ini

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:37 WIB

Penetapan Tersangka di Kasus Tanah Uruk SIHT, Kejaksaan Kudus Tunggu Hasil BPKP

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB