Jurnalpantura.id, Semarang – 365 pemegang kartu anggota BIASA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Tengah 2025 yang akan digelar besuk pada Sabtu, 18/10/2025, di Auditorium RRI Semarang.
Konferprov ini akan memilih Ketua PWI Jawa Tengah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Tengah periode 2025-2030, dengan dua kandidat ketua, Setiawan Hendra Kelana dan Imam Nuryanto, serta satu calon Ketua Dewan Kehormatan, Amir Machmud NS.
Panitia Konferprov mengimbau pemegang kartu anggota Biasa PWI untuk segera mengurus hak pilih atau mandat, mengingat masa sanggah DPT akan berakhir pada 15 Oktober 2025, serta pendaftaran peninjau ditutup 17 Oktober 2025.
Hanya peserta dengan ID Card yang dikeluarkan panitia yang diperbolehkan memasuki ruang konferensi.
Sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1 Poin C dan D Peraturan Dasar (PD) PWI, anggota BIASA berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus, dan memberikan suara pada pengambilan keputusan dalam konferensi.
Kemudian pada Pasal 30 Ayat 5 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI bahwa anggota BIASA yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepada anggota biasa lainnya, dengan ketentuan seorang anggota BIASA hanya boleh menjadi mandataris sebanyak-banyaknya dua anggota BIASA lainnya.
Ketua Panitia Konferprov PWI Jawa Tengah 2025, Achmad Zaenal Muttaqin, mengatakan peserta konferensi adalah para pemegang kartu BIASA PWI selanjutnya merupakan pemilih.
“Panitia akan memberikan ID Card pemilih bagi pembawa mandat dan pemegang kartu BIASA yang datang dan memberikan suara sendiri ke konferensi,” katanya.
Bagi pemegang kartu BIASA yang ingin datang sendiri ke Auditorium RRI Semarang agar membawa Kartu BIASA PWI yang asli. Kartu BIASA yang asli tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan ID Card Pemilih yang disediakan panitia.
Selain pemilih, panitia juga memberikan kesempatan bagi anggota muda, anggota kehormatan dan anggota luar biasa untuk datang sebagai peninjau. Peninjau yang hadir tidak memilik hak suara, tetapi berhak mengajukan usul dan saran.
“Bagi mereka yang ingin datang sebagai peninjau bisa mendaftarkan diri ke panitia paling lambat 17 Oktober 2025 Pukul 14.00 WIB. Panitia juga akan memberikan ID Card bagi peninjau,” terangnya.
Achmad Zaenal Muttaqin menegaskan peserta yang bisa mengikuti konferensi adalah mereka memiliki ID Card pemilih dan peninjau yang dikeluarkan panitia. Selain itu Panitia juga menyediakan 50 ID Card peliput konferprov. Masing-masing media hanya berhak mendapatkan satu Id Card.
“Bagi yang tidak membawa ID Card pemilih, peninjau, panitia, dan peliput, maka tidak diperbolehkan masuk ke ruang pelaksanaan konferensi,” tegasnya.
Panitia akan mulai melayani pengambilan ID Card pemilih, peninjau, dan peliput pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Sekretariat Panitia di Gedung Pers PWI Jawa Tengah.
“Bagi yang hendak mengambil ID Card di lokasi acara konferensi Auditorium RRI Semarang juga kami layani,” imbuhnya.
Untuk undangan menghadiri konferensi ke pemegang suara di kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah dikirimkan melalui Ketua PWI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Undangan juga sudah disampaikan panitia melalui online Zoom dengan PWI kabupaten/kota dan anggota pemegang kartu biasa di Semarang serta beberapa pimpinan media di Semarang pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Siaran pers ini sekaligus merupakan undangan terbuka bagi pemegang kartu BIASA PWI di Semarang dan sekitarnya untuk hadir dalam konferensi provinsi PWI Jawa Tengah pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Auditorium RRI Semarang,” terangnya.
Sekretaris Panitia Konferprov PWI Jawa Tengah 2025, Alkomari menambahkan untuk menghindari pemalsuan ID Card peserta konferensi, panitia akan memberikan stempel panitia pada ID Card. “Jadi pada ID Card selain tercantum nama dan asal daerah, juga akan distempel panitia,” tambahnya.
Alkomari menegaskan hanya peserta pembawa ID Card yang bisa memasuki ruang konferprov. Panitia membagi empat jenis ID Card peserta, yakni 1. Pemilih, 2. Peninjau 3. Peliput 4. Panitia.
Panitia juga terus berkoordinasi dengan PWI Pusat untuk pelaksanaan Konferprov PWI Jawa Tengah 2025. (J02/A01)










