Kesra Kudus Temukan Indikasi Lembaga Fiktif Masuk dalam Penerima Manfaat Program HKGS

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Kesra Setda Kudus, Syafi’i. (Foto: JP)

Kepala Bagian Kesra Setda Kudus, Syafi’i. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus mengendus adanya indikasi penerima atau lembaga pendidikan fiktif dalam pelaksanaan program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).

Kepala Bagian Kesra Setda Kudus, Syafi’i, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan mengenai keberadaan lembaga pendidikan yang tidak memiliki siswa, namun tercatat sebagai penerima program HKGS.

Kondisi ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, di mana hanya guru aktif di lembaga yang masih berjalan yang berhak menerima honor.

“Ini nanti kan kita laksanakan verifikasi ulang, mudah-mudahan yang seperti itu bisa diabaikan atau tidak masuk daftar (penerima manfaat program HKGS),” jelas Syafi’i.

Menurutnya, langkah verifikasi ulang sangat penting untuk menjamin program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Syafi’i menyebut, saat ini ada satu lembaga pendidikan yang tengah disorot dan dilaporkan sebagai lembaga fiktif. Jika dalam proses verifikasi terbukti tidak aktif atau fiktif, maka guru-guru yang sempat menerima honor dari program HKGS akan diminta mengembalikan dana yang telah diterima.

Baca Juga :  Ciptakan Herd Imunity, Ratusan Siswa SMK 2 Demak Ikuti Vaksinasi

“Kalau terbukti fiktif ya guru-gurunya harus mengembalikan,” tegasnya.

Jumlah guru di bawah naungan lembaga tersebut diperkirakan tidak lebih dari 10 orang. Syafi’i menduga lembaga tersebut mungkin aktif saat awal pendaftaran program, namun kini sudah tidak memiliki siswa.

“Kita masih cek dan verifikasi kembali,” ujarnya.

Sementara itu, program HKGS dengan nominal honor merata Rp 1 juta per bulan untuk setiap guru swasta di Kabupaten Kudus, tengah menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.

Jika tidak ada kendala, pencairan HKGS versi baru ini akan dimulai pada Juni 2025, sebagai bagian dari janji politik Bupati Sam’ani Intakoris dan Wabup Bellinda Birton dalam menyejahterakan guru swasta di Kudus.

Berita Terkait

Workshop Peningkatan Akademik, UMK Hadirkan Kepala MA se-Kabupaten Demak
Program Literasi dan Numerasi Sukses Dongkrak Nilai Raport Siswa SD dan MI di Kudus
Kudus Kirim Rehema Aladdin dan Riska Amalia ke Seleksi Paskibraka Jawa Tengah 2025
Belum Miliki Bangunan, Sekolah Rakyat di Kudus Dipastikan Tak Berjalan Tahun Ini
Disdikpora Kudus: Siswa Aktif OSIS dan Pramuka Bisa Daftar Lewat Jalur Prestasi SPMB 2025
Perpisahan Sekolah Bukan Kewajiban, Disdikpora Kudus Ingatkan Tak Ada Pungutan Wajib
Ormawa UMKU Periode 2025 Dilantik Serentak, Rektor Pesankan Sinergitas Gerakan
Polemik Iuran Rp 350 Ribu untuk Program Kemah Siswa SMA 1 Gebog, Cabdin: Tidak Boleh
Berita ini 143 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:19 WIB

Workshop Peningkatan Akademik, UMK Hadirkan Kepala MA se-Kabupaten Demak

Senin, 19 Mei 2025 - 14:51 WIB

Program Literasi dan Numerasi Sukses Dongkrak Nilai Raport Siswa SD dan MI di Kudus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:29 WIB

Kudus Kirim Rehema Aladdin dan Riska Amalia ke Seleksi Paskibraka Jawa Tengah 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:46 WIB

Belum Miliki Bangunan, Sekolah Rakyat di Kudus Dipastikan Tak Berjalan Tahun Ini

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:15 WIB

Disdikpora Kudus: Siswa Aktif OSIS dan Pramuka Bisa Daftar Lewat Jalur Prestasi SPMB 2025

Berita Terbaru

Pertemuan Lintas Sektor Pokjanal Penanggulangan Dengue di Kabupaten Kudus, Selasa, 20/5/2025. (Foto: J05)

kesehatan

Pemkab Kudus Perkuat Pokjanal Dengue, Targetkan Zero Kasus DBD

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:55 WIB