Jurnalpantura.id, Kudus – Program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) yang menjadi salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani dan Bellinda Birton, ditargetkan mulai cair dengan nominal Rp 1 juta per bulan pada Juni 2025 mendatang.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, mengungkapkan kabar tersebut saat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya pada Minggu, 27/4/2025.
Pernyataan Bellinda kemudian diperkuat oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kudus, Syafi’i, dalam keterangannya pada Selasa, 29/4/2025.
“Sebetulnya HKGS sudah cair mulai Februari untuk bulan Januari, cuma masih pakai perbup lama. Nilainya masih ikut perbup lama. Ini baru diproses perbup baru, mudah-mudahan bulan Juni bisa cair,” ujar Syafi’i.
Peraturan bupati (perbup) lama mengatur besaran honor yang bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
Dalam perbup baru yang tengah disusun, nominal bantuan akan diseragamkan menjadi Rp 1 juta bagi setiap guru swasta, sesuai dengan visi misi pemerintahan Sam’ani-Bellinda untuk pemerataan kesejahteraan.
Syafi’i menjelaskan bahwa saat ini usulan perbup baru masih dalam proses verifikasi ulang dan menunggu pengesahan dari Bupati dan Wakil Bupati. Dalam rancangan perbup baru tersebut, jumlah penerima HKGS tetap mengacu pada data sebelumnya, yaitu sebanyak 7.223 guru swasta, tanpa penambahan data baru.
“Verifikasi ini penting karena kami tidak tahu apakah semua nama itu masih aktif mengajar atau bahkan masih hidup. Ada juga dugaan penerima atau sekolah fiktif, jadi harus kami tertibkan,” jelas Syafi’i.
Lebih lanjut, Syafi’i menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan perbup baru rampung pada Mei 2025 agar pencairan honor Rp 1 juta per bulan bisa dimulai pada Juni. Ia memastikan anggaran telah disiapkan dalam perubahan anggaran tahun berjalan.
Sebagai informasi, program HKGS merupakan salah satu janji politik pasangan Sam’ani-Bellinda saat maju dalam Pilkada Kudus. Mereka menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk guru swasta. (J05/A01)