Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengintensifkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk tertib administrasi sejak dini.
Hingga saat ini, capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Kudus telah mencapai 80 persen dari sekitar 225 ribu anak yang wajib memilikinya.
Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, menjelaskan bahwa KIA memiliki peran penting sebagai dokumen identitas resmi bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
“Kalau sudah 17 tahun ke atas, baru menggunakan KTP. Tapi untuk anak-anak, KIA itu sangat diperlukan. Dan untuk mendapatkannya gratis,” ujarnya.
Eko menyebut, KIA tak hanya penting sebagai identitas, namun juga memiliki berbagai manfaat praktis. Dokumen ini dapat digunakan saat anak bepergian menggunakan pesawat, serta menjadi pendukung dalam proses pendaftaran sekolah.
“Kami sedang menjajaki kerja sama dengan Disdikpora agar KIA bisa menjadi bagian dari syarat administratif dalam pendidikan, misalnya saat pendaftaran tahun ajaran baru,” tambahnya.
Untuk mendukung upaya ini, Disdukcapil tengah mengupayakan revisi Peraturan Bupati (Perbup) agar KIA bisa dijadikan dokumen identitas utama saat proses pendaftaran sekolah. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi bagi orang tua.
“Cukup membawa KIA, maka data anak sudah terwakili. Dasar hukumnya sedang kami siapkan,” ujar Eko.
Pihaknya berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan lebih banyak anak memiliki KIA dan dapat menikmati manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengatakan pihaknya masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran sekolah dasar.
“Tapi KIA ini ide bagus. Akan kami usulkan ke kementerian. Mereka terbuka menerima masukan dari daerah,” kata Harjuna. (J05/A01)