Kepemilikan Sudah 80 Persen, Disdukcapil Kudus Dorong KIA sebagai Syarat Daftar Sekolah

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurusan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. (Foto: instagram @dukcapilkudus)

Pengurusan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. (Foto: instagram @dukcapilkudus)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengintensifkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk tertib administrasi sejak dini.

Hingga saat ini, capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Kudus telah mencapai 80 persen dari sekitar 225 ribu anak yang wajib memilikinya.

Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, menjelaskan bahwa KIA memiliki peran penting sebagai dokumen identitas resmi bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

“Kalau sudah 17 tahun ke atas, baru menggunakan KTP. Tapi untuk anak-anak, KIA itu sangat diperlukan. Dan untuk mendapatkannya gratis,” ujarnya.

Eko menyebut, KIA tak hanya penting sebagai identitas, namun juga memiliki berbagai manfaat praktis. Dokumen ini dapat digunakan saat anak bepergian menggunakan pesawat, serta menjadi pendukung dalam proses pendaftaran sekolah.

“Kami sedang menjajaki kerja sama dengan Disdikpora agar KIA bisa menjadi bagian dari syarat administratif dalam pendidikan, misalnya saat pendaftaran tahun ajaran baru,” tambahnya.

Baca Juga :  30 Stand Pariwisata dan Ekraf Ramaikan Kudus Festival 2023 Exibhition & Cultural

Untuk mendukung upaya ini, Disdukcapil tengah mengupayakan revisi Peraturan Bupati (Perbup) agar KIA bisa dijadikan dokumen identitas utama saat proses pendaftaran sekolah. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi bagi orang tua.

“Cukup membawa KIA, maka data anak sudah terwakili. Dasar hukumnya sedang kami siapkan,” ujar Eko.

Pihaknya berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan lebih banyak anak memiliki KIA dan dapat menikmati manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengatakan pihaknya masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menetapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran sekolah dasar.

“Tapi KIA ini ide bagus. Akan kami usulkan ke kementerian. Mereka terbuka menerima masukan dari daerah,” kata Harjuna. (J05/A01)

Berita Terkait

SPMB SMP di Kudus, Titik Koordinat Alamat Rumah Murid Nyasar ke Laut Jawa
Kecil-kecil Cabe Rawit, Murid SD 6 Cendono Populerkan Kudus di Kancah Provinsi
Perkuat Kolaborasi Internasional, UMK Teken MoU dengan Universitas Lembah Dempo
Tim Tari dan Kriya SD 4 Bulungcangkring Rebut Piala Penghargaan di Ajang FLS3N 2025
1.250 Pengajuan Akun SPMB SMP di Kudus Ditolak, Ini Penyebabnya
UMK Perkenalkan WIRA, Maskot Perayaan Dies Natalis ke-45
UMKU Wisuda 442 Mahasiswa, Rektor: Ilmu Harus Bergerak, Teruslah Berkarya
SD 1 Jati Wetan Cetak Bibit Atlet Badminton Lewat Ekstrakurikuler, Raih Juara Simpang 7 Master
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:23 WIB

SPMB SMP di Kudus, Titik Koordinat Alamat Rumah Murid Nyasar ke Laut Jawa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:46 WIB

Kecil-kecil Cabe Rawit, Murid SD 6 Cendono Populerkan Kudus di Kancah Provinsi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Perkuat Kolaborasi Internasional, UMK Teken MoU dengan Universitas Lembah Dempo

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:00 WIB

Tim Tari dan Kriya SD 4 Bulungcangkring Rebut Piala Penghargaan di Ajang FLS3N 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:19 WIB

1.250 Pengajuan Akun SPMB SMP di Kudus Ditolak, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Batang pohon Asem Londo timpa pengendara motor (Foto:Istimewa )

Peristiwa

Tertimpa Pohon di Jl Kudus Pati, Warga Gondoharum Luka Parah

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:18 WIB