Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf guna mendukung pengelolaan yang lebih optimal.
Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah penyerahan 20 sertipikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Yayasan Qudsiyyah Dinniyah Kradenan, Kudus, pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memastikan aset-aset keagamaan seperti masjid, mushola, yayasan pendidikan, dan makam memiliki legalitas yang jelas.
Dengan demikian, pengelolaannya dapat berjalan lebih lancar dan bermanfaat bagi umat.
“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan dan pemberdayaan aset wakaf agar bisa digunakan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” ujarnya.
Sebanyak 20 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan terdiri dari 2 untuk masjid, 11 untuk yayasan keagamaan, 6 untuk mushola, dan 1 untuk makam.
Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan aset wakaf demi kepentingan umat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kudus, Heru Muljanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil pemerintah.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan dampak positif bagi lembaga keagamaan dalam menjalankan peran sosial dan pendidikan.
“Dengan adanya sertipikat, pengelolaan aset wakaf akan lebih aman, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan umat,” kata Heru.
Program sertipikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sertipikat, diharapkan aset wakaf dapat lebih terlindungi dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. (J02/A01)