Kehamilan di Luar Nikah Jadi Faktor Utama 198 Kasus Dispensasi Nikah di Kudus

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikahan Dini. (Ilustrasi.net)

Ilustrasi Pernikahan Dini. (Ilustrasi.net)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 198 kasus permohonan dispensasi nikah di bawah umur sepanjang tahun 2024.

Sebagian besar permohonan tersebut disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, yang menjadi persoalan serius di kalangan generasi muda.

Panitera Muda PA Kudus, Qamarudin, menjelaskan bahwa dispensasi nikah biasanya diajukan oleh pasangan yang belum memenuhi syarat usia pernikahan.

Namun, kasus yang didominasi oleh kehamilan di luar nikah ini mengindikasikan adanya pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Dispensasi ini seharusnya menjadi jalan keluar bagi pasangan yang terkendala usia. Sayangnya, saat ini banyak yang memohon dispensasi karena kehamilan tidak direncanakan, sehingga mereka terpaksa menikah,” ujar Qamarudin, Selasa (14/1/2025).

Selain kehamilan, faktor lain yang turut menyumbang adalah keinginan pasangan muda untuk segera menikah guna menghindari dosa. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap pergaulan remaja.

Meski angka permohonan dispensasi nikah di Kudus masih cukup tinggi, trennya menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, tercatat 213 kasus, turun menjadi 210 kasus pada 2023, dan kembali menurun menjadi 198 kasus pada 2024.

Baca Juga :  Angka Perceraian di Kudus Naik, Didominasi Perkara Ekonomi

“Secara angka memang menurun, tetapi ini tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda,” lanjut Qamarudin.

Pentingnya Edukasi dan Pengawasan
Qamarudin menekankan bahwa peran orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk mencegah remaja terjerumus dalam pergaulan bebas. Ia juga meminta semua pihak untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak remaja.

“Lingkungan yang kondusif sangat dibutuhkan. Orang tua harus memberikan bimbingan yang baik dan memastikan anak-anak tidak terpengaruh hal-hal negatif,” jelasnya.

Ia juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk bersinergi dalam memberikan edukasi yang positif bagi remaja. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka permohonan dispensasi nikah dan menciptakan generasi muda yang lebih baik.

Fenomena ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan moral dan pengawasan yang ketat.

Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan, sehingga remaja dapat menjalani masa mudanya dengan lebih bertanggung jawab. (J06/A01)

Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:31 WIB

Kehamilan di Luar Nikah Jadi Faktor Utama 198 Kasus Dispensasi Nikah di Kudus

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB