Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tengah melakukan pendataan kebutuhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk diusulkan masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan guna menjawab kekurangan tenaga pendidik di lembaga PAUD atau TK. Saat ini terdapat tiga TK Negeri yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
Ketiga TK Negeri tersebut berada di Kecamatan Kota, Kecamatan Jati, dan Kecamatan Gebog. Ketiganya menjadi pusat layanan pendidikan anak usia dini yang cukup padat.
“Kita juga kekurangan guru PAUD, tahun ini banyak yang pensiun juga,” ujar Harjuna saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26/4/2025.
Ia menyebut bahwa keberadaan guru ASN di jenjang PAUD makin menipis, sehingga pendataan ini menjadi penting untuk memenuhi formasi PPPK ke depannya.
Pendataan kebutuhan guru PAUD difokuskan agar pengusulan formasi bisa lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Terlebih, jumlah peserta didik di TK Negeri Pembina cukup banyak, sehingga kekurangan guru bisa berdampak langsung pada proses pembelajaran.
“TK Negeri Pembina siswanya juga banyak, untuk jumlah kebutuhan guru masih dalam pendataan, ini tinggal sekitar 18 guru ASN di Kudus,” jelas Harjuna.
Menanggapi rencana pengusulan tersebut, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kudus, Mujiwati mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari dinas.
Meski begitu, ia menyambut positif bila guru-guru PAUD, khususnya dari Himpaudi, diberi kesempatan ikut seleksi PPPK.
“Kami belum menerima informasi dari dinas. Jika guru Himpaudi ada kesempatan ikut, insya Allah akan kami ikuti,” kata Mujiwati.
Namun, ia juga menyoroti bahwa untuk bisa mengikuti sertifikasi, masih dibutuhkan perubahan pada Undang-Undang Guru dan Dosen yang berlaku saat ini.
Mujiwati berharap agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen segera disempurnakan agar para guru PAUD non formal juga mendapat hak yang setara dengan guru formal, termasuk kesempatan untuk mengikuti sertifikasi.
“Semoga UU Guru dan Dosen segera ada perubahan, sehingga kami Guru PAUD Non Formal bisa segera bisa mengikuti sertifikasi,” pungkasnya. (J05/A01)