JPU Kejari Kudus Tuntut Mantan Ketua KONI Kudus 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus (Foto:J02)

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus Imam Triyanto 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 300 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 04/09/2024 lalu.

Tuntutan itu disampaikan menyusul mantan Ketua KONI Kudus itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2022-2023 untuk KONI Kudus.

Pernyataan itu pun sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo mengungkapkan, JPU sudah membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024, tapi karena pembelaan belum siap dibacakan, akhirnya akan dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024 besok,” ungkap Wisnu pada Selasa, 17/09/2024.

Baca Juga :  Geledah Disnakertrans, Kejaksaan Negeri Kudus Temukan Harga Tanah Uruk SIHT dari 9 M Jadi 3 M

Apa yang disampaikan Wisnu juga sesuai dengan yang tertulis di SIPP PN Semarang. Bahwa perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan terdakwa Imam Triyanto, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi tuntutan JPU dikutip dari SIPP PN Semarang.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.394.662.000.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 3 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun ketika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana tambahan uang pengganti selama 3 tahun. (J02/A01)

Berita Terkait

Korupsi Dana Desa Cendono dan Kredit Fiktif BRI Jadi Sorotan Akhir Tahun Polres Kudus
Kapolres Kudus : Berkas Kasus Korupsi APBDesa Cendono Dinyatakan Lengkap (P-21)
Kasus Korupsi Dana Desa Cendono, Jabatan Kades Resmi Digantikan Sekdes
Korupsi APBDes 2022-2023, Polisi Tetapkan Kades Cendono Sebagai Tersangka
Sidang Tipikor SIHT Kudus, Jaksa Tuntut Rini Kartika Penjara 1,8 Tahun
Inspektorat Kudus Sebut Gaya Hidup Istri Bisa Menjadi Pemicu ASN Nekat Korupsi
Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT
Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:18 WIB

Korupsi Dana Desa Cendono dan Kredit Fiktif BRI Jadi Sorotan Akhir Tahun Polres Kudus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Kapolres Kudus : Berkas Kasus Korupsi APBDesa Cendono Dinyatakan Lengkap (P-21)

Senin, 22 September 2025 - 15:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Cendono, Jabatan Kades Resmi Digantikan Sekdes

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Korupsi APBDes 2022-2023, Polisi Tetapkan Kades Cendono Sebagai Tersangka

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Sidang Tipikor SIHT Kudus, Jaksa Tuntut Rini Kartika Penjara 1,8 Tahun

Berita Terbaru