Jurnalpantura.id, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus Imam Triyanto 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 300 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 04/09/2024 lalu.
Tuntutan itu disampaikan menyusul mantan Ketua KONI Kudus itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2022-2023 untuk KONI Kudus.
Pernyataan itu pun sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo mengungkapkan, JPU sudah membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024, tapi karena pembelaan belum siap dibacakan, akhirnya akan dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024 besok,” ungkap Wisnu pada Selasa, 17/09/2024.
Apa yang disampaikan Wisnu juga sesuai dengan yang tertulis di SIPP PN Semarang. Bahwa perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan terdakwa Imam Triyanto, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi tuntutan JPU dikutip dari SIPP PN Semarang.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.394.662.000.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 3 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun ketika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana tambahan uang pengganti selama 3 tahun. (J02/A01)










