JKN Sudah Lengkap, Tambahkan Asuransi Swasta untuk Manfaat Lebih

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan kesehatan di IGD RS Sarkies Asiyiyah Kudus. (Foto: J05)

Pelayanan kesehatan di IGD RS Sarkies Asiyiyah Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id – Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup.

“Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya, ” kata Rizzky pada Jumat (17/01).

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.

Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Baca Juga :  Pemeriksaan Smoke Analyzer, Cegah Bahaya Karbon Monoksida Perokok Dini di Kudus

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.

Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” katanya.

Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku. (J05/A01)

Berita Terkait

IGD RSUD Kudus Makin Padat, Kasus Infeksi Meningkat sejak Awal September
Kasus ISPA Meningkat di Tengah Cuaca Ekstrem, DKK Kudus Ingatkan Pentingnya Cukupi Cairan
Seleksi Nakes Teladan 2026, DKK Kudus Turunkan Tim Verifikasi Lapangan
Dua Remaja di Kudus Ditemukan Terpapar HIV, KPA Soroti Gaya Hidup Seks Bebas
Didominasi Faktor Risiko LSL, 108 Kasus HIV Ditemukan di Kudus Selama Pertengahan 2026
BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Layanan Jantung Berbasis Outcome
Investasi RSUD Sunan Muria Kudus Diproyeksikan Rp 250 Miliar, Dua Investor Nyatakan Minat
Tekan Angka Kematian Ibu, DKK Kudus Gandeng PKK Luncurkan Kencan Bumil dan Parijata
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

IGD RSUD Kudus Makin Padat, Kasus Infeksi Meningkat sejak Awal September

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Kasus ISPA Meningkat di Tengah Cuaca Ekstrem, DKK Kudus Ingatkan Pentingnya Cukupi Cairan

Selasa, 22 September 2026 - 16:14 WIB

Seleksi Nakes Teladan 2026, DKK Kudus Turunkan Tim Verifikasi Lapangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:13 WIB

Dua Remaja di Kudus Ditemukan Terpapar HIV, KPA Soroti Gaya Hidup Seks Bebas

Selasa, 22 September 2026 - 13:57 WIB

Didominasi Faktor Risiko LSL, 108 Kasus HIV Ditemukan di Kudus Selama Pertengahan 2026

Berita Terbaru