Jelang Ramadhan, Satpol PP Kudus Sisir Tempat Hiburan Malam dan Penjual Miras

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kudus berhasil mengamankan miras berbagai merk (Foto:JP)

Satpol PP Kudus berhasil mengamankan miras berbagai merk (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jati, Jum’at 23/01/2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, baik terkait operasional tempat hiburan malam maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Pada lokasi pertama, Satpol PP melakukan penertiban terhadap sebuah tempat hiburan malam di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan tanpa mengantongi perizinan yang sesuai ketentuan.

Dari lokasi tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas pengelola, satu set perangkat sound system, serta minuman beralkohol dari berbagai merek yang ditemukan di dalam tempat usaha.

Sementara itu, pada lokasi kedua, petugas menemukan sebuah rumah dua lantai di Desa Tanjungkarang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman beralkohol.

Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 67 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Lomba Mewarnai Semarakan Aktivitas Pasar Tiban

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Arief Dwi Aryanto menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah Ramadhan.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun juga mengedepankan upaya pembinaan agar masyarakat memahami serta menaati peraturan daerah yang berlaku,” ujar Arief

Adapun total miras di kedua lokasi sebanyak 133 botol berbagai merk dan ukuran.

Seluruh pihak yang terlibat selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani proses pembinaan dan pendataan sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Satpol PP Kabupaten Kudus mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar turut menjaga kondusivitas wilayah, menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan, serta mematuhi ketentuan hukum demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (J02/A01)

Berita Terkait

Ngaku Sepi, Pengemis di Kudus Kantongi Rp540 Ribu Sehari Saat Terjaring Razia
Kapolsek Kudus: Toleransi untuk Street Coffee Bukan Berarti Bebas Melanggar Aturan
Dishub Kudus Kumpulkan Pengelola Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Perda
Kapolsek Kudus Kota Ajak Pelaku Tawuran Shalat Taubat dan Minta Maaf ke Orang Tua
Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke
Resahkan Pengendara, Pak Ogah di Jalur Kudus–Jepara Dibina Polsek Kaliwungu
Pesta Miras Sebelum Perang Air, 7 Remaja Diamankan Polsek Dawe
Kudus “Zero Alcohol”, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung di Bae
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Ngaku Sepi, Pengemis di Kudus Kantongi Rp540 Ribu Sehari Saat Terjaring Razia

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

Kapolsek Kudus: Toleransi untuk Street Coffee Bukan Berarti Bebas Melanggar Aturan

Rabu, 15 April 2026 - 16:03 WIB

Dishub Kudus Kumpulkan Pengelola Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Perda

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Kudus Kota Ajak Pelaku Tawuran Shalat Taubat dan Minta Maaf ke Orang Tua

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:19 WIB

Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke

Berita Terbaru