Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jati, Jum’at 23/01/2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, baik terkait operasional tempat hiburan malam maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pada lokasi pertama, Satpol PP melakukan penertiban terhadap sebuah tempat hiburan malam di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan tanpa mengantongi perizinan yang sesuai ketentuan.
Dari lokasi tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas pengelola, satu set perangkat sound system, serta minuman beralkohol dari berbagai merek yang ditemukan di dalam tempat usaha.
Sementara itu, pada lokasi kedua, petugas menemukan sebuah rumah dua lantai di Desa Tanjungkarang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman beralkohol.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 67 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Arief Dwi Aryanto menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun juga mengedepankan upaya pembinaan agar masyarakat memahami serta menaati peraturan daerah yang berlaku,” ujar Arief
Adapun total miras di kedua lokasi sebanyak 133 botol berbagai merk dan ukuran.
Seluruh pihak yang terlibat selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani proses pembinaan dan pendataan sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Satpol PP Kabupaten Kudus mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar turut menjaga kondusivitas wilayah, menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan, serta mematuhi ketentuan hukum demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (J02/A01)










