Jurnalpantura.id, Kudus – Kebebasan memilih agama atau memilih keyakinan (penghayat) kepada Tuhan YME adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara, hal itupun mejadi salah satu hak dasar yang juga dilindungi oleh berbagai aturan Perundang-undangan negara.
Namun, Agar kebebasan dalam memilih dan menjalankan ajaran agama atau ajaran keyakinan (penghayat) tidak berbenturan dengan hak umum, maka dibatasilah dengan berbagai peraturan Perundang-undangan, diantaranya Pasal 165a KUHP dan SKB Tiga Menteri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ipda Subkhan Kanit V Satintelkam Polres Kudus, dihadapan para tokoh atau ketua Penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME yang mengikuti kegiatan Pembinaan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa 29/10/2019.

Dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjalankan ajaran agama atau menjalankan ajaran keyakinan (penghayat) kepada Tuhan YME saja belum cukup, karena salah satu hal yang penting untuk kita laksanakan adalah bagaimana cara beragama atau cara berkeyakinan (berpenghayat) dengan baik, sehingga cara beragama atau cara berkeyakinan kita akan membuat orang-orang disekitar kita tersenyum, lingkungan tersenyum, masyarakat tersenyum dan bahkan Tuhanpun ikut tersenyum karena cara beragama dan cara berkeyakinan kita mampu mewujudkan kedamaian. Ketika ajaran agama atau ajaran tentang keyakinan (penghayat) yang kita anut adalah ajaran baik, namun ketika cara kita dalam beragama atau berkeyakinan (berpenghayat) tidak baik, maka akan memicu permasalahan, imbuhnya lagi.
“Kita bisa belajar dari sejarah Drs. Moh. Hatta, Wakil Presiden Pertama Indonesia, beliau adalah salah satu contoh yang mampu menunjukkan bagaimana cara beragama atau cara berkeyakinan dengan baik, beliau dalam setiap pidatonya tidak selalu memekikkan takbir untuk menunjukkan sisi religiusnya, juga tidak selalu memekikkan kata merdeka untuk menunjukkan sisi nasionalisnya, sehingga cara beragama dan berkeyakinan beliau mampu menempatkan untuk bisa diterima oleh semua pihak dan golongan, ” tegas Ipda Subkhan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus tersebut dibuka langsung oleh Kajari Ibu Rustiningsih, S.H. selaku Ketua PAKEM Kudus dan diikuti oleh tujuh ketua dan perwakilan dari masing-masing penganut aliran Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME antara lain : Sapto Darmo (Persada), Pramono Sejati, Paguyuban Sumarah, Hardo Pusoro, Budi Luhur, Subud dan Sedulur Sikep.
Drs. Budi Santoso selaku Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus dalam sambutannya menyampaikan, Pelaksanaan Pilkades Serentak menjadi latar belakang diselenggarakan kegiatan. Diharapkan peran Tokoh Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Dalam Kondusifitas Wilayah Menjelang Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Kudus menjadi tema dalam kegiatan pembinaan PAKEM tersebut.
“Kewaspadaan dini di lingkungan merupakan cermin kewaspadaan nasional. Negara melalui ideologi Pancasila, telah mengatur toleransi,” katanya.
Memahami perbedaan dalam kesatuan, tidak mengukur agama atau kepercayaan orang lain dengan keyakinan sendiri, tidak mencurigai ritual atau ibadah orang lain yang tidak sama dengan keyakinan sendiri sepanjang tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama, tambah Drs. Budi Santoso. (J02/A01)










