Jurnalpantura.id, Jepara – Aktivitas galian C di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, diduga beroperasi tanpa izin Pemerintah.
Padahal, Galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang usaha pertambangan.
MK (38) salah satu warga Desa Tunggul Pandean berharap ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kepada APH dan pemerintah agar menindak dengan tegas galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah,” katanya.
Dari pantauan media ini dilokasi, tampak aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material galian keluar masuk dari lokasi tambang. Padahal pengelola tambang tersebut diduga belum mengantongi izin.
“Aktivitas itu hingga saat ini tetap beroperasi dan terlihat satu alat berat sedang beroperasi untuk dimuat kedalam truk,” tegasnya.
Hal senada juga di keluhkan FA (38), mengeluh di sosial media Anggota DPR RI Jamaluddin Malik, “ak Jamaluddin…dalan Tunggul…wayah udan blekeyok…efek galian.” Keluhnya. “(Jalan Tunggul Kalau musim hujan banyak tanah basah dan licin)”
Selang beberapa saat Jamaluddin Malik membalas, “Di biarkan sama lurah nya galian nya ya? Kenapa ya? Itu pertanyaannya.” Balasnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Tunggul Pandean M Khatibul Umam saat ditemui media pada Jum’at 28/02/2025, menyayangkan jawaban dari Bapak Jamaluddin Malik.
“Kok jawabannya begitu ya, saya menyayangkan apa yang di utarakan beliau,” ucapnya.
Selaku Pemerintah Desa Tunggul Pandean, M Khatibul Umam mengaku, kegiatan galian C di desanya kemungkinan belum memiliki izin pemerintah.
“Hingga saat ini saya belum ada mengeluarkan surat rekomendasi dari desa untuk pengurusan izin atas galian C tersebut,” ujarnya.
Segera besok akan kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat teguran kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekkan terhadap tambang yang di Desa Tunggul Pandean.
“Nanti kita cek apakah ada pembayaran pajaknya, kalau tidak ada kemungkinan tidak berizin, kita cek dulu.” tegas Florentina. (J08/A01)