Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Jumat, 10/4/2026.
Sebanyak 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah sesuai jadwal yang telah diatur secara bergilir.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kudus Nomor 800.1.11/1235.2/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Pelaksanaan tugas kedinasan akan dikombinasikan antara WFO dan WFH agar tetap efektif dan efisien,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Meski sebagian ASN melaksanakan WFH, unit pelayanan publik langsung tetap harus melaksanakan WFO, termasuk sektor pendidikan yang menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring seperti biasa.
Posisi pimpinan tinggi pratama, Administrator/Eselon III, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, serta sejumlah UPTD tertentu juga tetap bekerja 100 persen di kantor.
Beberapa OPD yang tetap WFO 100 persen antara lain Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau, UPTD Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Persampahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPTD Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan RSUD dr Loekmono Hadi.
“Selain itu, sekolah, Dinas Perhubungan, Kecamatan, dan kelurahan juga tetap melaksanakan WFO penuh,” tambahnya.
Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang melakukan perjalanan keluar daerah dan harus melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing, kecuali dalam kondisi mendesak.
Pegawai juga wajib selalu dapat dihubungi melalui alat komunikasi aktif dan melaporkan kehadiran dengan share location untuk memastikan target kinerja tercapai.
Selain itu, Pemkab Kudus mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi ASN yang berdomisili dekat dengan lokasi kerja, serta pemaksimalan rapat atau seminar secara daring.
Eko menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH sesuai peraturan yang berlaku. (J05/A01)










