Giliran Sat Narkoba Polres Kudus, Gulung Pengedar Obat Haram

- Jurnalis

Selasa, 5 Februari 2019 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pengedar obat haram berhasil ditangkap Sat Narkoba dari dua tempat berbeda (Foto : istimewa)

Dua terduga pengedar obat haram berhasil ditangkap Sat Narkoba dari dua tempat berbeda (Foto : istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus kembali menggulung dua pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar.

Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi berbeda. Salah satunya di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Penangkapan sejumlah tersangka itu terjadi pada Senin 05/02/2019. kemarin.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi, salah satu tersangka tercatat berinisial BB Als Komeng (23) warga Kaliwungu Kudus.

Barang bukti yang berhasil di disita tim Sat Narkoba Polres Kudus dari tangan pelaku (Foto : istimewa)

“Dari tangan BB, berhasil diamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil jenis obat warna Kuning berlogo MF, uang Rp. 70.000,- yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) buah HP merk LG warna putih,” ucapnya.

AKP Sukadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan peyilidikan. Alhasil, satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil keras tanpa izin edar berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  450 Pajak STNK Kena Tilang ETLE di Kudus Diblokir

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” bebernya.

Tidak berhenti disitu saja, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba tersebut berhasil membekuk satu pelaku lagi berinisial AS Als Sentot (24) warga Kecamatan Gajah Demak yang kuat diduga sebagai pengedar pil atau obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka AS, Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 435 butir pil warna putih logo Y, 1.790 butir pil warna kuning logo MF, 541 bungkus plastik klip ukuran 4 x 6, 1 unit HP merk Xiomy warna hitam dan uang Rp. 160.000,- yang diduga hasil penjualan barang tersebut. (J02/A01)

Berita Terkait

Pastikan Terawat dan Aman, Kapolres Demak Cek Senpi Milik Anggota
Pimpin Sertijab Kasat Hingga Kapolsek, Kapolres Jepara : Tularkan Hal-hal Baik
Tutup Tahun, Polres Jepara Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2024
Rilis Akhir Tahun Polres Demak, Kriminalitas Turun 28%
18 Kapolres di Jawa Tengah Diganti, Ini Nama-namanya
Jadi Korban Puting Beliung, Polisi di Jepara Gerak Cepat Evakuasi Warga
Enam Pasangan Mesum Diamankan Patroli Presisi dari Rumah Kos di Jepara
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan BKO Pengamanan TPS Pilkada 2024 ke 10 Polres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:12 WIB

Pastikan Terawat dan Aman, Kapolres Demak Cek Senpi Milik Anggota

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:20 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Hingga Kapolsek, Kapolres Jepara : Tularkan Hal-hal Baik

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:22 WIB

Tutup Tahun, Polres Jepara Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 19:22 WIB

Rilis Akhir Tahun Polres Demak, Kriminalitas Turun 28%

Senin, 30 Desember 2024 - 18:57 WIB

18 Kapolres di Jawa Tengah Diganti, Ini Nama-namanya

Berita Terbaru