Giliran Sat Narkoba Polres Kudus, Gulung Pengedar Obat Haram

Kepolisian, Narkoba706 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus kembali menggulung dua pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar.

Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi berbeda. Salah satunya di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Penangkapan sejumlah tersangka itu terjadi pada Senin 05/02/2019. kemarin.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi, salah satu tersangka tercatat berinisial BB Als Komeng (23) warga Kaliwungu Kudus.

Barang bukti yang berhasil di disita tim Sat Narkoba Polres Kudus dari tangan pelaku (Foto : istimewa)

“Dari tangan BB, berhasil diamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil jenis obat warna Kuning berlogo MF, uang Rp. 70.000,- yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) buah HP merk LG warna putih,” ucapnya.

AKP Sukadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan peyilidikan. Alhasil, satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil keras tanpa izin edar berhasil diamankan petugas.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” bebernya.

Tidak berhenti disitu saja, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba tersebut berhasil membekuk satu pelaku lagi berinisial AS Als Sentot (24) warga Kecamatan Gajah Demak yang kuat diduga sebagai pengedar pil atau obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka AS, Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 435 butir pil warna putih logo Y, 1.790 butir pil warna kuning logo MF, 541 bungkus plastik klip ukuran 4 x 6, 1 unit HP merk Xiomy warna hitam dan uang Rp. 160.000,- yang diduga hasil penjualan barang tersebut. (J02/A01)

Komentar