Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus kembali menggulung dua pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar.
Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi berbeda. Salah satunya di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Penangkapan sejumlah tersangka itu terjadi pada Senin 05/02/2019. kemarin.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi, salah satu tersangka tercatat berinisial BB Als Komeng (23) warga Kaliwungu Kudus.
“Dari tangan BB, berhasil diamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil jenis obat warna Kuning berlogo MF, uang Rp. 70.000,- yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) buah HP merk LG warna putih,” ucapnya.
AKP Sukadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan peyilidikan. Alhasil, satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil keras tanpa izin edar berhasil diamankan petugas.
Komentar