Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 574 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus, khususnya yang bertugas di sejumlah lembaga pendidikan, belum menerima gaji untuk bulan Januari 2026.
Keterlambatan pembayaran ini terjadi pada PPPK yang sumber penggajiannya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu di lingkungan sekolah memang terbagi dalam dua skema pembiayaan, yakni melalui BOS APBD dan BOS APBN.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu ada yang dibiayai menggunakan BOS APBD, dan ada yang dibiayai dengan BOS APBN. Kalau untuk PPPK Paruh Waktu yang didanai menggunakan anggaran daerah sudah terbayarkan semua, kalau yang didanai APBN belum,” ujar Anggun, Kamis, 12/2/2026.
Anggun merincikan, jumlah guru Sekolah Dasar (SD) yang telah menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 361 orang, guru SMP sebanyak 102 orang, Tenaga Pendidik (Tendik) SD sebanyak 453 orang, serta Tendik SMP sebanyak 123 orang.
Dari total tersebut, yang dibiayai melalui BOS APBN meliputi 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 Tendik SD, dan 116 Tendik SMP.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang dibiayai melalui BOS APBD meliputi 214 guru SD, 5 guru SMP, 239 Tendik SD, dan 7 Tendik SMP.
“Seluruh PPPK yang didanai melalui APBD telah menerima gaji Januari 2026,” katanya.
Menurut Anggun, sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu memang berasal dari dua pos anggaran tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran daerah tidak mencukupi untuk menanggung seluruh kebutuhan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan pendanaan tambahan melalui APBN.
Namun, hingga kini petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum dapat digunakan untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait pencairan dana tersebut. Anggun berharap para guru dan tenaga pendidik yang belum menerima gaji dapat bersabar.
“Kalau gaji pegawai belum terbayarkan padahal sudah dianggarkan, berarti nanti akan dibayarkan secara rapel,” jelasnya.
Secara keseluruhan, total kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan di Kabupaten Kudus mencapai Rp12.876.533.000. Rinciannya, sebesar Rp5.188.733.000 bersumber dari BOS APBD dan Rp7.687.800.000 dari BOS APBN.
Ia juga menyebutkan bahwa aturan gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara gaji sebelum diangkat atau sesuai UMR, namun di Kabupaten Kudus ditetapkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan. (J05/A01)










