Geledah Disnakertrans, Kejaksaan Negeri Kudus Temukan Harga Tanah Uruk SIHT dari 9 M Jadi 3 M

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati berlari memasuki Gedung Kejari Kudus beberapa waktu lalu(Foto:JP)

Kepala Dinas Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati berlari memasuki Gedung Kejari Kudus beberapa waktu lalu(Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henriyadi W Putro memimpin langsung penggeledahan terhadap kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus, dan satu kantor pihak ketiga pada Senin 19/08/2024.

Saat awak media menunggu di Kejaksaan Kudus, tampak Kepala Dinas Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati tiba dan langsung berlari ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin, 19/08/2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo menjelaskan, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus tim penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan terhadap kantor tersebut.

“Adapun penggeledahan tersebut berdasarjan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,” ujar Wisnu sore ini didampingi Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, dan Kasi Barang Bukti Kejari Kudus.

Pihaknya melanjutkan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/M.3.18/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kudus terhadap paket pekerjaan tanah padas atau tanak uruk pada Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus tahun 2023.

“Untuk memperkuat dugaan, kami selaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang, berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” ujar Wisnu.

Masih kata Wisnu, pada tahun 2023 Dinsakerperinkop-UKM Kuudus diketahui melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter kubik.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan "IT" Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Para Kasi Kejari Kudus menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Disnakertrans UKM (Foto:JP)

Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Katalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,163 miliar dengan harga satuan sebesar Rp 212.000 per meter kubik.

“Oleh direktur tersebut pekerjaan di-subkonkan atau dikerjasamakan dalam penyelesaianya kepada saudara SK dengan nilai kontrak atau kerjasama sebesar Rp 4,041 miliar dengan harga satuan Rp 93.500 per meter kubik tanpa sepengetahuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” terangnya.

“Kemudian oleh saudara SK di-subkonkan atau penyelesaiannya dikerjasamakan kepada AK sebesar Rp 3,112 miliar dengan harga satuan Rp 72.000 per meter kubik tanpa sepengetahuan PPK,” lanjutnya.

Selain itu, tim penyidik Kejari Kudus dikatakan Wisnu juga menemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuari sesuai dengan surat dukungan.

Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto menyampaikan bahwa mulai dari pukul 09.00 WIB hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Mulai dari pihak Disnakerperinkop-UKM Kudus hingga pengawas, semuanya diperiksa di Kantor Kejari Kudus.

“Yang bersangkutan (Rini) diperiksa sebagai saksi. Karena penggeledahan dilakukan di kantornya, jadi tadi beliau ikut ke kantor untuk menyaksikan,” katanya.

Selama penggeladahan, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen dari awal tahap lelang maupun perencanaan sampai dengan laporan akhir.

“Pemeriksaan fokus di tanah uruk SIHT, sementara sudah ada 6 saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Untuk saat ini, proses pemeriksaan akan terus dilakukan, termasuk menghitung jumlah kerugian negera yang disebabkan atas kasus ini. (J02/A01)

Berita Terkait

Korupsi Dana Desa Cendono dan Kredit Fiktif BRI Jadi Sorotan Akhir Tahun Polres Kudus
Kapolres Kudus : Berkas Kasus Korupsi APBDesa Cendono Dinyatakan Lengkap (P-21)
Kasus Korupsi Dana Desa Cendono, Jabatan Kades Resmi Digantikan Sekdes
Korupsi APBDes 2022-2023, Polisi Tetapkan Kades Cendono Sebagai Tersangka
Sidang Tipikor SIHT Kudus, Jaksa Tuntut Rini Kartika Penjara 1,8 Tahun
Inspektorat Kudus Sebut Gaya Hidup Istri Bisa Menjadi Pemicu ASN Nekat Korupsi
Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT
Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:18 WIB

Korupsi Dana Desa Cendono dan Kredit Fiktif BRI Jadi Sorotan Akhir Tahun Polres Kudus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Kapolres Kudus : Berkas Kasus Korupsi APBDesa Cendono Dinyatakan Lengkap (P-21)

Senin, 22 September 2025 - 15:49 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Cendono, Jabatan Kades Resmi Digantikan Sekdes

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Korupsi APBDes 2022-2023, Polisi Tetapkan Kades Cendono Sebagai Tersangka

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Sidang Tipikor SIHT Kudus, Jaksa Tuntut Rini Kartika Penjara 1,8 Tahun

Berita Terbaru