Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henriyadi W Putro memimpin langsung penggeledahan terhadap kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus, dan satu kantor pihak ketiga pada Senin 19/08/2024.
Saat awak media menunggu di Kejaksaan Kudus, tampak Kepala Dinas Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati tiba dan langsung berlari ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin, 19/08/2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo menjelaskan, sebelumnya sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus tim penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan terhadap kantor tersebut.
“Adapun penggeledahan tersebut berdasarjan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,” ujar Wisnu sore ini didampingi Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, dan Kasi Barang Bukti Kejari Kudus.
Pihaknya melanjutkan, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/M.3.18/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kudus terhadap paket pekerjaan tanah padas atau tanak uruk pada Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus tahun 2023.
“Untuk memperkuat dugaan, kami selaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang, berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” ujar Wisnu.
Masih kata Wisnu, pada tahun 2023 Dinsakerperinkop-UKM Kuudus diketahui melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter kubik.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Katalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,163 miliar dengan harga satuan sebesar Rp 212.000 per meter kubik.
“Oleh direktur tersebut pekerjaan di-subkonkan atau dikerjasamakan dalam penyelesaianya kepada saudara SK dengan nilai kontrak atau kerjasama sebesar Rp 4,041 miliar dengan harga satuan Rp 93.500 per meter kubik tanpa sepengetahuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” terangnya.
“Kemudian oleh saudara SK di-subkonkan atau penyelesaiannya dikerjasamakan kepada AK sebesar Rp 3,112 miliar dengan harga satuan Rp 72.000 per meter kubik tanpa sepengetahuan PPK,” lanjutnya.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kudus dikatakan Wisnu juga menemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuari sesuai dengan surat dukungan.
Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto menyampaikan bahwa mulai dari pukul 09.00 WIB hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Mulai dari pihak Disnakerperinkop-UKM Kudus hingga pengawas, semuanya diperiksa di Kantor Kejari Kudus.
“Yang bersangkutan (Rini) diperiksa sebagai saksi. Karena penggeledahan dilakukan di kantornya, jadi tadi beliau ikut ke kantor untuk menyaksikan,” katanya.
Selama penggeladahan, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen dari awal tahap lelang maupun perencanaan sampai dengan laporan akhir.
“Pemeriksaan fokus di tanah uruk SIHT, sementara sudah ada 6 saksi yang kami periksa,” ujarnya.
Untuk saat ini, proses pemeriksaan akan terus dilakukan, termasuk menghitung jumlah kerugian negera yang disebabkan atas kasus ini. (J02/A01)










