Jurnalpantura.id, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik biro perjalanan Haji dan Umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova 3 tahun 9 bulan.
Zyuhal Laila Nova atau lebih dikenal dengan nama Kaji Lyla terbukti melakukan penggelapan uang calon jamaah umrah melalui bironya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Senin, 22/07/2024.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita menyampaikan, tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan. Menurut Tegar, tuntutan JPU tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan bagi terdakwa.
“Selama persidangan dia (Kaji Lyla) kooperatif, dia mengakui perbuatannya walau dia tidak menceritakan uangnya buat apa. Tapi dia juga mengaku tertipu dengan agen tiket dan hotel,” ujar Tegar saat dimintai keterangan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain dituntut hukuman penjara, lanjut Tegar, sejumlah barang bukti yang disita kejaksaan atas kasus ini mulai dikembalikan, baik itu dikembalikan kepada para korban hingga dirampas untuk negara.
Tegar mengungkapkan, uang tunai senilai Rp 160 juta yang sebelumnya disita kejaksaan akan segera diserahkan kepada 189 korban yang mengalami kerugian dengan total Rp 4,923 miliar.
Diketahui, 189 orang yang menjadi korban Lyla telah membentuk sebuah kelompok. Sehingga kata Tegar, uang Rp 160 juta tersebut akan dikembalikan kepada para korban melalui perwakilan kelompok tersebut, yaitu melalui saksi Mochammad Randis Wartono, Rusnadi, dan Ulin Nuha.
“Jadi uang tersebut kita serahkan ke tiga orang itu untuk nantinya dikembalikan kepada para korban lainnya secara proporsional menurut mereka,” ungkapnya.
“Kita juga sampaikan ke korban, kita imbau, uang yang dikembalikan bisa dibagi secara baik, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” kata Tegar melanjutkan.
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, ada tiga kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti yang ternyata belum lunas dibayar. Alhasil, tiga kendaraan itu pun dikembalikan kepada jasa penyedia kredit yang bersangkutan.
Rinciannya, 1 unit KBM Toyta Inova 2.4 V dikembalikan kepada PT BCA Finance Kudus, 1 unit SPM merek Piaggo Vespa kepada BCA Finance Multifinance Kudus, dan 1 unit SPM merek Yamaha X-Max C kepada PT Indo Mobil Finance Indonesia Kudus.
“Ada pula beberapa barang lainnya seperti handphone hingga laptop yang dirampas untuk negara, karena pada dasarnya perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kejahatan,” terang Tegar. (J02/A01)